MANGUPURA – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, Bali menemukan ada sekolah satuan pendidikan kerjasama (SPK) melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah wabah Covid-19. Sekolah yang didominasi peserta didik bule itu tersebar di tiga kecamatan yakni Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikpora Badung, I Made Mandi, mengakui ada SPK yang nekat menggelar PTM di tengah imbauan belajar dari rumah (BDR) yang ditetapkan pemerintah. “Setelah ada informasi itu (SPK yang melakukan PTM, -red), kami langsung melakukan pembinaan dan tidak boleh lagi melaksanakan PTM,” katanya, Jumat (5/3/2021).
Dia menyebutkan, total ada enam SPK yang dipanggil oleh Disdikpora Badung. Penanggungjawab sekolah SPK itu pun telah dipanggil dan diminta untuk membuat pernyataan agar tidak lagi melaksanakan PTM.
“Tidak boleh lagi ada PTM sebelum ada imbauan boleh PTM,” tegas Made Mandi seraya mengatakan telah berkorodinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung untuk melakukan pengawasan wilayah di UPT masing-masing.
Lebih lanjut Mandi mengatakan, saat SPK tersebut ditanya kenapa melaksanakan PTM, sekolah tersebut berdalih melakukan simulasi PTM. Alasan lainnya, ada peserta didik yang tidak bisa belajar daring, ambil tugas, dan konseling dengan guru. “Kami tegaskan PTM tidak boleh lagi sesuai imbauan Bapak Bupati Badung,” katanya.
Menurut Made Mandi, pihak SPK tersebut telah sepakat untuk tidak melaksanakan PTM lagi selama belum ada perubahan kebijakan dari pemerintah. Bila ada yang melanggar kembali, sesuai ketentuan dapat diberikan teguran sampai pencabutan izin oleh yang berwenang.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengakui pihaknya masih terus melakukan pengawasan. Tidak hanya untuk sekolah, tapi juga pelaksanaan penerapan protokol kesehatan (prokes) di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“PPKM sudah diatur secara tegas untuk kegiatan belajar supaya dilakukan dengan daring. Jadi, bila ada sekolah melakukan pembelajaran langsung (tatap muka) sudah tentu harus ditertibkan. Tidak hanya oleh Satpol PP, juga oleh Satgas Covid (wajib melakukan pembubaran),” katanya.
Kasatpol PP mengatakan, sejatinya Disdikpora bisa langsung memberikan teguran lisan maupun tulisan. Kemudian teguran itu diteruskan ke Satgas, maka Satpol PP akan menindaklanjuti dengan menutup atau membubarkan kegiatan PTM tersebut. “Serta bisa diberikan sanksi Perbup Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Prokes,” tegas Suryanegara. nas























