POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Gianyar yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Kadek Wahyudi Ardika, menggeledah kantor LPD Tulikup Kelod di Desa Tulikup, Kecamatan Gianyar, Gianyar, Jumat (30/8/2024).
Penggeledahan ini merupakan tindakan hukum oleh penyidik dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyelewengan dana di LPD Tulikup Kelod.
“Tujuannya mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, serta mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan melengkapi berkas perkara,” jelas Ardika.
”Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana di LPD Tulikup Kelod berawal sejak tahun 2019, terdapat penarikan tabungan besar-besaran akibat efek Covid-19, dan terjadi kredit macet karena nasabah tidak mampu membayar kredit,” tmbahnya.
LPD Desa Adat Tulikup Kelod mengalami krisis likuiditas, dan banyak pencairan kredit tidak sesuai dengan awig-awig dan pararem. Seperti pencairan kredit tanpa memperhatikan mitigasi risiko dari kredit tersebut, sampai timbul kerugian LPD Tulikup Kelod, sehingga tidak dapat melakukan pelayanan dengan baik kepada nasabah.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting. Di antaranya dokumen kredit pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, dan dokumen laporan keuangan LPD pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, serta menggumpulkan alat-alat bukti lainnya untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
Ardika berkata dalam melakukan penggeledahan, Tim Penyidik disaksikan Bendesa Tulikup Kelod, Ketua LPD Tulikup Kelod, Penyarikan LPD Tulikup Kelod, Pemeteng LPD Tulikup Kelod dan Pengawas LPD Tulikup Kelod. “Proses penggeledahan kantor LPD Tulikup Kelod tersebut memakan waktu selama enam jam lebih, dan selesai pada pukul 17.30 Wita,” pungkasnya. adi