BANGLI – Dua kali diperingatkan agar tidak melayani konsumen di tempat, satu usaha kedai kopi di Kintamani kedapatan melanggar aturan selama PPM Darurat.
Tim gabungan yang terdiri dari Polres Bangli, TNI, Kejaksaan dan Satpol PP Bangli langsung menjatuhkan sanksi tegas saat sidak ke wilayah Kintamani, Rabu (14/7/2021). Denda Rp1 juta akhirnya menjadi akhir ceritanya.
Kasi Penyelidikan dan Penindakan Polisi PP Bangli, I Dewa Adnyana Putra, usai sidak mengatakan, sidak menyasar delapan usaha kedai kopi di wilayah Kintamani. Terdapat satu pengusaha yang melanggar dan langsung dikenakan denda Rp1 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat akan dikenakan denda, terangnya, pengusaha itu sempat melawan dengan dalih tidak melayani konsumen makan di tempat. Dia juga mengklaim berulang kali mengingatkan konsumen agar tidak makan di tempat.
Namun, dia tidak bisa berkutik saat petugas menunjuk sisa makanan yang sebelumnya dikonsumsi konsumen. “Dengan berbagai alasan, sang manajer usaha tidak mau dikenakan denda. Akhirnya dia kami minta datang ke kantor untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.
Ditanya apa sikap Polisi PP jika pengusaha itu tetap tidak mau datang ke kantor, Putra menjawab akan menyerahkan ke Tim Penegakan Hukum (Gakum) guna diproses lebih lanjut.
Dari pantauan, tim pertama menyasar Akasa Kintamani Cofee, terus ke Amora Bali, hingga akhirya ke Tegu Kopi. Awalnya keadaan kedai kopi itu tampak lengang. Namun, saat tim turun ke lantai dasar, seorang konsumen kedapatan tengah minum dan makan.
Melihat ada petugas datang, konsumen itu langsung menghentikan makan minumnya, dan hendak pergi. Pengunjung itu awalnya mengaku sedang menunggu temannya, sambil makan. Karena ada temuan, tim kemudian memanggil pengelola, dan datang dua orang mengaku manajer.
Saat akan dikenakan denda, salah seorang menajer menolak dengan berbagai argumen. Karena mendapat perlawanan, tim memutuskan membuat surat panggilan kepada yang bersangkutan. gia
























