BANGLI – Ranperda Kabupaten Bangli tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli (Perseroda) berupa tanah, segera dimatangkan DPRD Bangli setelah disampaikan eksekutif, melalui rapat paripurna.
Rapat pembahasan dilangsungkan di Ruang Rapat Bersama Sekretariat DPRD Bangli di Kelurahan Kubu, dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika; didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada, Senin (21/11/2022).
Suastika pada kesempatan itu mengatakan, sesuai ketentuan pasal 331 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah dan atau bangunan.
“Sebelum memberi persetujuan, Dewan akan melakukan rapat lanjutan untuk melakukan pembahasan lebih mendalam,” ujarnya.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, dalam pidato pengantar yang dibacakan Wakil Bupati Wayan Diar menjelaskan, Ranperda tersebut dalam rangka melaksanakan otonomi daerah. Pemkab memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah, guna meningkatkan pertumbuhan serta perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian.
“Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha menambah serta mengembangkan sumber pendapatan asli daerah,” ungkapnya.
Salah satu upaya tersebut, jelasnya, dengan melakukan penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD memiliki kedudukan penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi. Karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang andal, sehingga dapat berperan aktif menjalankan fungsi, tugas maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.
Penyertaan modal juga mengacu pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal ini menyebut daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMN dan atau BUMD, penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD, dan penyertaan modal dapat berupa uang dan barang milik daerah. Penyertaan modal dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja BUMD itu.
“Penyertaan modal pemerintah daerah dimaksud adalah sebidang tanah berlokasi di Jalan Merdeka No. 27 Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, seluas 340 m2. Sertifikat Hak Pakai Nomor 68/Desa Kawan tanggal 14 Agustus 1993. Nilai objek penyertaan modal daerah ditetapkan Rp2.085.210.000 (dua miliar delapan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah),” tutupnya. gia
























