Dewan Diminta Buat Perda Larang Hare Krisna

KETUA DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatana, menemui massa dari Forum Koordinasi Hindu Bali di Wantilan DPRD Bali, Senin (7/9). Foto: bro
KETUA DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatana, menemui massa dari Forum Koordinasi Hindu Bali di Wantilan DPRD Bali, Senin (7/9). Foto: bro

DENPASAR – Polemik keberadaan Hare Krisna di Pulau Dewata bergulir ke DPRD Bali. Pada Senin (7/9), sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Koordinasi Hindu Bali mendatangi DPRD Bali. Mereka diterima Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama; Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Oka Antara, dan anggota Komisi I I Ketut Juliarta.

Ketua Forum Koordinasi Hindu, I Wayan Bagiarta Negara mengatakan, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPRD Bali, di antaranya meminta DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi pencabutan pengayoman Hare Krisna di Bali. Mereka juga mendorong DPRD Bali membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan Segala Ajaran dan Aktivitas Hare Krisna di Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

Pihaknya mengusulkan pembuatan regulasi tersebut karena segala aktivitas kehidupan di negara ini diatur oleh peraturan perundang-undangan. DPRD Bali adalah lembaga yang bisa membuat regulasi itu dalam bentuk Perda. ‘’Produk hukum hanya bisa diterbitkan oleh lembaga hukum, lembaga pembuat undang-undang, salah satunya adalah DPR,’’ katanya.

Pihaknya juga mendorong Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang ajaran dan aktivitas Hare Krisna di Provinsi Bali. Tak hanya itu, mereka menuntut Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat untuk segera mencabut pengayoman terhadap Hare Krisna. Mereka juga mendorong PHDI Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali melarang segala ajaran dan aktivitas Hare Krisna di Pulau Dewata.

Baca juga :  Gubernur Koster Pantau Kedatangan Singapore Airlines, Angkut 156 Penumpang Mayoritas WNA

Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, menegaskan, pihaknya tidak bisa melarang seseorang untuk mengikuti aliran kepercayaan tertentu. Namun, jika aliran kepercayaan tersebut menganggu ketertiban umum maka Dewan akan merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menertibkannya.

Terkait aspirasi Forum Koordinasi Hindu Bali ini, kata dia, akan dibahas lebih lanjut di internal Dewan. Jika Hare Krisna memang terbukti melanggar ketertiban umum, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi. ‘’Saya akan rapatkan di DPRD minimal Rapim (Rapat Pimpinan). Rapim itu lintas fraksi, semua pimpinan hadir. Kita cari momennya, kita akan buat rekomendasinya,’’ ujar Adi Wiryatama.

Terkait usulan pembuatan Perda, Ketua Dewan Pertimbangan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali mengatakan, usulan itu masih perlu kajian lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan DPRD Bali akan membuat Perda yang diusulkanForum Koordinasi Hindu Bali itu jika rakyat Bali memang menginginkannya. ‘’Nanti saat Rapim kita koordinasikan bagaiamana tindak lanjutnya,’’ katanya.

Mantan bupati Tabanan dua periode ini mengakui, masalah Hare Krisna ini sangat sensitif. Karena itu, perlu kehati-hatian dan sesuai peraturan perundang-undangan untuk menyikapinya agar tidak menimbulkan persoalan baru. 010

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.