Desa Peliatan Ikuti Penilaian Desa Anti-Korupsi

TIM Penilai Desa Anti-Korupsi Provinsi Bali saat melakukan penilaian ke Desa Peliatan pada Rabu (16/10/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Desa Peliatan di Kecamatan Ubud merupakan salah satu dari sembilan desa di Bali yang tahun 2024 mengikuti penilaian dari KPK RI, untuk menjadi kandidat Desa Anti-Korupsi 2024.

Terkait kepentingan itu, Tim Penilai dari Provinsi Bali melakukan penilaian ke Desa Peliatan, Rabu (16/10/2024). Tim Penilai diterima Penjabat Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, bersama OPD terkait yang menjadi tim pendamping.

Read More

Dalam sambutannya, Wirasa menyampaikan, desa pada saat ini mengelola anggaran cukup besar. Baik bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Bagi Hasil maupun Bantuan Keuangan Khusus untuk masyarakat. Hal tersebut membawa konsekuensi berupa tuntutan cara kerja profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Besarnya anggaran yang dikelola desa, sebutnya, memicu kekhawatiran banyak pihak terhadap adanya potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan pelaku, juga upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi. Desa antikorupsi tidak hanya menyangkut aparat desa, tapi juga masyarakat,” ujarnya.

Wirasa merasa bangga karena Desa Peliatan bisa ikut dalam penilaian Desa Anti-Korupsi ini. Dia berujar telah melakukan upaya pendampingan dan pembinaan melalui Tim Pendamping Kabupaten, sebagai komitmen untuk mendukung Desa Peliatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Juga membangun komitmen dan integritas terhadap pencegahan serta pemberantasan korupsi, sebagaimana indikator-indikator dalam lima komponen Desa Anti-Korupsi.

“Saya selaku Pj. Bupati Gianyar mendukung penuh Desa Peliatan mendapat predikat sebagai Desa Anti-Korupsi, yang selanjutnya dapat menjadi percontohan bagi desa lainnya di Kabupaten Gianyar, agar mempunyai tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari kasus korupsi,” bebernya.

Membacakan sambutan Inspektur Provinsi Bali, Irban Wilayah II, I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana, menyampaikan, melakukan kegiatan administrasi perangkat daerah dan perangkat desa serta dukungan sistem pengelolaan desa kini menjadi suatu kebutuhan.

Di titik ini masyarakat dituntut ikut berperan serta secara aktif dalam proses penyusunan dan perencanaan hingga pengawasan pembangunan. “Masing-masing desa perlu diadakan penguatan komponen-komponen yang memiliki risiko cukup tinggi terhadap tindakan korupsi,” terangnya.

Dia memaparkan, penilaian Desa Anti-Korupsi memiliki penilaian sesuai dengan lima komponen dengan 18 indikator. “Semoga desa yang diusulkan menjadi Desa Anti-Korupsi dapat lolos penilaian, serta berhak menyandang predikat Desa Anti-Korupsi Provinsi Bali dari KPK,” terangnya.

Terkait proses penilaian, pemaparan pemenuhan indikator Desa Anti-Korupsi disampaikan Kepala Desa I Made Dwi Sutaryantha. Dilanjutkan dengan tanya jawab oleh Tim Penilai, verifikasi dokumen, kunjungan kantor desa, kunjungan ke masyarakat desa, rekapitulasi penilaian, dan pengumuman nilai. Hasil penilaian akan dikirimkan ke KPK dan penilaian selanjutnya akan dilakukan KPK. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.