Berkorelasi dengan Kucuran Anggaran DAK Pusat, Legalitas Pengelolaan Sentra IKM Jadi Tantangan Pemda

PELATIHAN Manajemen Mutu dan Pengelolaan Sentra IKM Perak. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Guna pengembangan industri kecil dan menengah (IKM), khususnya sektor kerajinan perak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar mengadakan Pelatihan Manajemen Mutu dan Pengelolaan Sentra IKM Perak, Rabu (16/10/2024) di Desa Celuk, Sukawati.

Desa Celuk merupakan pusat pengembangan sentra IKM perak, dan salah satu aset strategis Pemkab Gianyar. Pengelolaan sentra IKM ini masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk legalitas penyerahan pengelolaan kepada lembaga lain sesuai aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kepala Disperindag Gianyar, Ni Luh Gede Eka Suary, mengatakan, saat ini fasilitas penggunaan gedung, mesin peralatan maupun meubelair milik Pemkab Gianyar dalam mendukung IKM perak, pengelolaannya diberikan ke lembaga lain. Namun, landasan legalitas kurang jelas.

Untuk itu, Disperindag Gianyar bekerja sama dengan Universitas Warmadewa terkait kajian kelembagaan sentra IKM, serta dengan Kantor Jasa Penilai Publik untuk melakukan kajian penilaian publik dan kajian kemitraan.

“Saya berharap melalui pelatihan Manajemen Mutu dan Pengelolaan Sentra IKM, khususnya perak, dapat menentukan arah kebijakan pengelolaan sentra IKM secara sah dan sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih matang dan legal,” katanya.

Sekda Gianyar, I Dewa Gede Alit Mudiarta, saat membuka kegiatan, berharap kegiatan ini bisa mendorong pengelola sentra dan UPT agar dapat menggerakkan anggota sentra mencapai tujuan bersama. Caranya, melalui peningkatan kreativitas, inovasi dan produktivitas dalam pengelolaan manajemen mutu, produksi dan pemasaran sesuai dengan harapan pemerintah pusat.

Baca juga :  UMKM Harus Difasilitasi untuk Naik Kelas

Dia menjelaskan, Kementerian Perindustrian mengharapkan komitmen pemda saat penandatanganan komitmen kepala daerah kepada pemerintah pusat ketika penandatanganan DAK.

Salah satunya adalah kebermanfaatan gedung sentra dan peralatannya, penyediaan pemeliharaan terhadap bangunan sentra, dan pengelolaan sentra yang harus dijalankan oleh pengelola sesuai legalitasnya. Setelah tiga tahun, harus melaporkan pelaksanaan dan pengelolaan sentra ke pemerintah pusat sebagai dasar perolehan DAK selanjutnya.

Pelatihan dihadiri Sekretaris Dirjen IKM Kementerian Perindustrian dan Ketua Tim, Satrio. Narasumber dari Kementerian Perindustrian, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Gianyar, serta Kepala UPT Logam Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta. Kegiatan berlangsung pada 16 hingga 18 Oktober, diikuti 20 peserta dari pengurus kelembagaan Sentra IKM. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.