MANGUPURA – Operasional seluruh unit usaha yang dikelola oleh Desa Adat Kedonganan di Pantai Barat Kedonganan, untuk sementara ditutup hingga 31 Maret 2020. Hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat Desa Adat Kedonganan bersama pengelola kawasan, pengelola kafe, kelian adat, kepala lingkungan, bendesa adat, lurah, LPM, dan pihak terkait lainnya pada Sabtu (21/3/2020), untuk menyikapi imbauan pemerintah terkait distansi sosial dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7194 dan SE Bupati Badung Nomor 183, tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun usaha tersebut diantaranya, Kafe Ikan Bakar yang berjumlah 24 unit, Beach Club The Bangsal, jasa panggang ikan, pasar desa, bongkar muat ikan, pasar ikan, dan pasar sembako. Bendesa Adat Kedonganan, Wayan Mertha dikonfirmasi, Minggu (22/3/2020) menerangkan, penutupan sementara operasional usaha tersebut mulai dilakukan dari 22 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
Pada intinya keputusan yang diambil tersebut telah dimengerti, bahkan disupport pihak terkait. Dimana keputusan tersebut akan dijadikan acuan dalam menutup operasional usaha terkait. Seluruh komponen masyarakat diharapkan agar bahu-membahu dan penuh keikhlasan melaksanakan hasil keputusan tersebut, demi keselamatan dan kesehatan bersama. Keputusan tersebut nantinya akan dituangkan dalam SK Bendesa Adat Kedonganan, yang segera disusulkan.
‘’Nanti keputusan ini akan kita evaluasi dalam perjalanannya. Jika kondisi sudah baik, maka kami akan rapat kembali untuk diputuskan bersama kembali apa mau dibuka atau seperti apa. Jadi setiap usaha tidak boleh mengatur dirinya, sebab ini dibawah desa adat. Kalau dibuka maka buka bersama dan kalau ditutup juga harus ditutup bersama,’’ terangnya. 023