DENPASAR – Tetap dilantiknya PPS oleh KPU Jembrana meski namanya masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol), selain dipersoakan Bawaslu Jembrana, juga memantik perhatian Bawaslu Bali. Karena data Sipol dinilai sebagai pembuktian sempurna terkait ada-tidaknya calon PPS sebagai anggota parpol, Bawaslu Bali menyayangkan diabaikannya peringatan yang disampaikan ke KPU. “Untuk kasus di Jembrana sedang dilakukan proses penanganan pelanggaran,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, Wayan Wirka, Minggu (22/3/2020).
Wirka memaparkan, saat Bawaslu memindai data Sipol KPU, ada sejumlah nama calon PPS terdaftar sebagai anggota parpol. Ketika proses tanggapan masyarakat, sebutnya, Bawaslu sudah mengingatkan KPU kabupaten/kota agar menyatakan calon PPS dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai PPS. Namun, KPU tetap melantik nama-nama yang diduga anggota parpol, dan itu dia sayangkan. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu kabupaten/kota, peristiwa tersebut dijadikan temuan dugaan pelanggaran pemilihan, dan diklarifikasi ke masing-masing KPU yang melantik yakni di Jembrana, Badung dan Denpasar.
Menurut Wirka, Sipol merupakan satu syarat bagi parpol agar memasukkan data pengurus dan/atau anggotanya pada saat pendaftaran parpol pemilu 2019. Sipol masuk di Peraturan KPU Nomor: 11/2017 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD. Dengan begitu, sambungnya, secara hukum data di Sipol memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
Meski pelamar PPS dan parpol membuat surat pernyataan yang membantah hubungan di antara mereka, Wirka bergeming. Dia menambahkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No. 3901 K/Pdt/1985 tanggal 29 November 1988, yang menyatakan “surat pernyataan yang merupakan pernyataan belaka dari orang-orang yang memberi pernyataan, tidak mempunyai kekuatan pembuktian apa-apa, kecuali dilakukan pemeriksaan di pengadilan terhadap yang membuat pernyataan.” Kata dia, kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan PPS yang namanya masuk anggota parpol tersebut telah disalahkangunakan, atau tanpa izin yang bersangkutan namanya dimasukkan sebagai anggota parpol. “Yang menjadi pertanyaan kami, dari enam kabupaten/kota, hanya Jembarna, Badung dan Denpasar yang tidak mengikuti saran perbaikan Bawaslu,” sesalnya. hen