MATARAM – Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB mendukung usulan agar dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) para wakil rakyat di DPRD NTB senilai Rp300 miliar setahun, dan dana program Direktif Gubernur yang mencapai Rp104 miliar, untuk ditelusuri. Hal ini dilakukan agar publik bisa mengetahui secara detail manfaat dari kedua program tersebut.
Selanjutnya, publik bisa membandingkan dana itu secara praktik. “Tracking (telusur) ini juga bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Jadi, BK mendukung hal tersebut, sehingga tidak lagi muncul dugaan yang enggak baik. Apalagi yang mengembuskan itu pihak luar,” kata Ketua BK DPRD NTB, TGH Najamuddin Moestafa, Selasa (1/2/2022).
Anggota Fraksi PAN DPRD NTB itu menguraikan, program Pokir DPRD NTB itu sesungguhnya sangat jelas. Dia menambahkan, di pasal 178 Permendagri Nomor 86/2017, Pokir Anggota DPRD dibahas dengan sangat gamblang. Hal itu menjadi pedoman oleh setiap legislator dalam pelaksanaannya.
Menurut dia, di ayat 1 penelaahan Pokir DPRD sebagaimana dimaksud Pasal 153 huruf K, merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Lalu, di ayat 2, Pokir disebut harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran. Di ayat 3, risalah rapat yang dimaksud dalam pasal 1 adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat rancangan awal disusun, dan dokumen tahun sebelumnya yang belum ditelaah.
“Setelah itu, di ayat 4 dijelaskan Pokir harus dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD,” terangnya.
Ia menjelaskan, sesuai pasal 5 dalam Permendagri, Pokir harus disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan. Jika pun ada yang disampaikan melewati batas waktu tersebut, maka hal tersebut diatur mekanismenya menjadi bahan masukan dalam penyusunan perubahan RKPD pada perubahan APBD di tahun anggaran berjalan.
Yang menjalankan program Pokir tersebut, sambungnya, adalah OPD terkait, bukan DPRD. Jika ada keterlibatan anggota Dewan, hal tersebut hanya sebatas menjalankan tugas pokok dan fungsi mengawal. Tujuannya agar pelaksanaan program yang diusulkan berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku, juga sesuai dengan harapan konstituen yang mereka wakili.
“Dukungan kami seribu persen program Pokir ini di-tracking. Perlakuan yang sama juga harus kita lakukan untuk men-tracking seluruh dana program yang bersumber dari direktif yang tersebar di seluruh OPD,” serunya memungkasi. rul
























