POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Aturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Mei 2025, sebagai pengganti dari aturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, yaitu Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2022 dan revisinya pada 2023.
Juknis BOSP 2025 ini dimaksudkan untuk menjamin hak akses pendidikan melalui satuan pendidikan diperlukan dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dapat mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua, termasuk agar pengelolaan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran, serta penyesuaian dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana operasional satuan Pendidikan.
Dikutip dari peraturan ini, dana BOSP terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan tingkat dan jenis satuan pendidikan; dana BOP PAUD Reguler dan Kinerja, dana BOS Reguler dan Kinerja (untuk SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK), serta dana BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja (untuk Sanggar Kegiatan Belajar dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
Setiap jenis dana memiliki rincian penggunaan yang spesifik. Misalnya, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk; penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, dan/atau pembayaran honor.
Pengembangan perpustakaan merupakan komponen wajib dalam penggunaan dana BOS Reguler dengan paling sedikit 10 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan untuk penyediaan buku. Dalam hal, satuan pendidikan menggunakan komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah maka penggunaannya paling banyak 20 persen dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh satuan pendidikan.
Penerima dana BOS Reguler harus memenuhi persyaratan; memiliki NPSN yang terdata pada aplikasi Dapodik, telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya, memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada aplikasi Dapodik, memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama; dan tidak merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian/lembaga lain. tra
























