POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), kepala satuan pendidikan memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan dana BOSP. Hal ini meliputi; pengisian data secara lengkap dan valid di aplikasi Dapodik, penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), konfirmasi penerimaan dana melalui sistem aplikasi yang disediakan, pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan, penyampaian laporan realisasi penggunaan dana secara berkala, satuan pendidikan wajib menyusun dokumen RKAS dengan melibatkan komite sekolah dan warga pendidikan lainnya, serta menginput hasilnya ke dalam sistem aplikasi yang ditentukan oleh kementerian.
Dana BOSP akan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan yang telah diverifikasi dan diregistrasi di aplikasi rekening satuan pendidikan. Rekening tersebut harus atas nama satuan pendidikan sesuai NPSN, dan dikelola sesuai ketentuan keuangan negara. Jika terjadi kondisi retur atau penolakan transfer, prosedur penyelesaian mengacu pada aturan Kementerian Keuangan terkait dana alokasi khusus nonfisik.
Pada peraturan ini juga ditegaskan sanksi dan pengawasan. Satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana akan menerima potongan penyaluran tahap selanjutnya. Besaran potongan adalah 2% jika laporan masuk Februari, 3% jika laporan masuk Maret, 4% jika laporan masuk April–Juni. Jika tidak ada laporan sampai 25 Juni, satuan pendidikan tidak akan menerima dana BOSP tahun berjalan.
Dalam pengelolaan dana BOSP, sesuai Pasal 60 peraturan ini, kepala satuan pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang, melakukan transfer Dana BOSP ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana, membungakan untuk kepentingan pribadi, meminjamkan kepada pihak lain, membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOSP atau perangkat lunak lainnya yang sejenis, menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan Pendidikan.
Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran, membiayai kebutuhan pribadi pendidik, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik, memelihara prasarana satuan pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru, membeli instrumen investasi, membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program dana BOSP yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian, membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah, menggunakan dana BOSP untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada satuan pendidikan dan/atau peserta didik, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. tra






















