POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Ketua PGRI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali untuk segera melakukan sosialisasi mengenai syarat dan ketentuan guru yang akan menjadi kepala sekolah. Menyusul telah terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
‘’Kalau kita telaah lebih detail pasal demi pasal pada peraturan tersebut, sesungguhnya tidak jauh berbeda dari pola-pola sebelumnya dalam konsep menyiapkan kepemimpinan kepala sekolah atau kepemimpinan seorang guru menjadi kepala sekolah,’’ kata Eddy Mulya usai Konferensi Kabupaten XXII PGRI Kabupaten Jembrana Tahun 2025 pada Jumat (16/5/2025).
Menurut Eddy Mulya, dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara administrasi telah diatur tentang penyiapan-penyiapan secara administrasi, baik kepangkatan, capain kinerja guru, pengalaman kerja dan lainnya. Ini ia sebut secara administrasi tidak jauh beda dengan aturan sebelumnya.
‘’Hanya saja perlu disosialisasikan kepada seluruh guru, bahwa pola administrasi calon kepala sekolah dari guru penggerak itu, sebenarnya sekarang ditransformasi menjadi penyiapan calon kepala sekolah melalui pola pelatihan. Pola pelatihan itu, pada akhirnya muatannya juga nanti menyiapkan guru ini menjadi berkompetensi pemimpin satuan pendidikan,’’ katanya.
Pada akhirnya, sambung Eddy Mulya, dari pola pelatihan itu bahwa seorang guru memiliki sebuah kelayakan bila disiapkan menjadi calon kepala sekolah. Kelayakan itu pada akhirnya pasti mengarah pada terbitnya sertifikat layak atau tidak layak seorang guru menjadi calon pemimpin satuan pendidikan.
‘’Penting bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali menyosialisasikan Permendikdasmen ini lebih jauh, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir, keresahan berlebihan. Karena pada akhirnya, bahwa seorang guru yang ingin mencapai karirnya menjadi pemimpin satuan pendidikan itu harus melalui tahapan-tahapan atau proses, sehingga pencapaian jenjang karir itu, intinya melalui sebuah proses,’’ lugasnya.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini ditetapkan tanggal 8 Mei 2025 oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan diundangkan tanggal 14 Mei 2025. Sekilas, peraturan ini tampak seperti regulasi teknis pengganti peraturan sebelumnya, namun dibalik ketetapan ini terdapat perubahan mendasar dan cukup mengejutkan bagi dunia pendidikan: dihapusnya jalur Guru Penggerak (GP) sebagai satu-satunya prasyarat menjadi kepala sekolah.
Dalam Pasal 33 huruf b dinyatakan dengan tegas bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak yang mengatur jalur penugasan kepala sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan Pasal 5 dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, penyiapan calon kepala sekolah dilaksanakan dengan tahapan, pengusulan bakal calon kepala sekolah, seleksi bakal calon kepala sekolah, dan pelatihan bakal calon kepala sekolah.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 7 peraturan ini, persyaratan sebagai bakal calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sebagai berikut; memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik, memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi guru yang berstatus sebagai PNS, memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit delapan tahun.
Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir, memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas Pendidikan, tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana, berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah, dan menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Dalam hal tidak tersedia bakal calon kepala sekolah sebagaimana dimaksud di atas, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan, guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; dan/atau b. Guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 4 tahun, menjadi bakal calon kepala sekolah. tra






















