DENPASAR – Kini, sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk pembelian pulsa/paket data bagi guru dan siswa. Sebab, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan BOS Reguler.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, KN Boy Jayawibawa, mengatakan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Covid-19. ‘’Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik,’’ demikian dijelaskan Kadisdikpora Bali, Boy Jayawibawa, Kamis (16/4/2020).
Ia menyebutkan, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Pembelajaran daring yang dimaksud adalah dana BOS bisa digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan online berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pembelajaran dari rumah.
Tak hanya itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman, masker dan penunjang kebersihan lainnya. Selain pembelian untuk keperluan proses belajar dirumah, dana BOS juga dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer. Jika sebelumnya, presentase honor paling banyak dibayarkan 50 persen, maka selama masa pandemi Covid-19 ketentuan itu tak berlaku.
Dana BOS, kata Boy, juga bisa digunakan untuk membayar guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 (bukan guru honorer baru), belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah. Ketentuan untuk pembayaran guru honor berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Boy mengingatkan, kepala sekolah harus cermat dan ditetap harus efektif, efisien dan terukur dalam penggunaan BOS dan BOP selama masa pademi Covid-19 ini, dan pertanggung jawabannya tetap mengacu pada perundang-undangan. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020. tra