Curi Scanner Injeksi Motor, Gede Adi Ditangkap, Juga Akui Mencuri di Dua TKP Lainnya

TERSANGKA Gede Adi Merta Negara alias Tengkek (jongkok, bawah), sesaat setelah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tabanan. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Pemuda asal Buleleng, Gede Adi Merta Negara (18) alias Tengkek, ditangkap dan dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Tabanan. Dia yang tinggal di Desa Dauh Peken, Tabanan itu, harus berurusan dengan polisi karena mencuri dua buah scanner injeksi motor merk Starnics dan Jdiag Pro-M 100.

Kapolsek Tabanan, Kompol I Nyoman Sumantara, Jumat (2/2/2024), mengatakan, aksi pencurian di bengkel milik Fery Widiyanto (34) di Jalan Jepun Tabanan itu terjadi pada 30 September 2023. Sekitar empat bulan kemudian, dia ditangkap di tempat kerjanya di sebuah bengkel motor di Jalan Bypass Dr. Ir. Soekarno Tabanan, Rabu (31/1/2024).

Bacaan Lainnya

Atas raibnya kedua scanner tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,9 juta. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tabanan, guna penanganan lebih lanjut. ‘’Modus operandi kasus curat ini, pelaku masuk dengan mudah, yakni dengan cara merusak kunci gembok pengaman pintu rolling door di bengkel korban,’’ ujar Kompol Sumantara.

Sementara dari upaya penyelidikan atas laporan kasus tersebut, setelah empat bulan berlalu, polisi berhasil mendapatkan informasi tentang identitas orang yang dicari, juga alamat tinggal maupun alamat bengkel motor tempat Tengkek bekerja. Berbekal informasi itu, polisi kemudian berhasil menangkap Tengkek di tempat kerjanya.

Baca juga :  Tim Rohmi-Firin Optimis Dukungan Parpol Ikuti Tren Survei

Hasil interogasi terhadap pelaku, terungkap bahwa pelaku mengakui aksi pencurian dimaksud pada 29 September 2023, sekitar pukul 03.00 Wita. Tengkek juga mengakui masuk ke bengkel korban dengan cara merusak gembok pengaman pintu rolling door, dengan menggunakan besi linggis.

Hasil curian berupa scanner injeksi motor merk Starnics sempat ditawarkan ke Bengkel Suka di Banjar Tuakilang Baleran, namun pemilik bengkel tidak mau membeli. Sedangkan scanner injeksi motor merk Jpiag M-Pro 100 dijual kepada seseorang dengan identitas Gunawan seharga Rp700.000, yang dikirim melalui J&T ke Jember, Jawa Timur.

”Uang hasil penjualan barang tersebut digunakan pelaku untuk membeli alat motor (water pump) seharga Rp350.000, dan sisanya digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari,’’ ujar Kapolsek Tabanan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebuah scanner injeksi motor merk Starnics dan sebuah besi linggis. Polisi juga menjerat Tengkek dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
Polisi juga mencatat pengakuan dari tersangka tersebut dalam aksi pencurian di dua TKP lainnya.

Tersangka mengaku pernah mencuri di SDN 03 Delod Peken pada 17 Januari 2024, dengan hasil curian berupa uang tunai Rp550.000 di sebuah celengan di ruangan guru. Selain itu, juga mengaku mencuri di Kantor Jasa Pengiriman J&T di Jalan Seruni Tabanan, 17 Januari 2024, dengan hasil curian berupa uang Rp140.000 di laci kasir. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.