BANGLI – Banyaknya pembangunan tower di Bangli mengundang keprihatinan kalangan DPRD Bangli. Legislatif mendesak pendataan tower diintensifkan, karena tidak menutup kemungkinan jumlah tower yang dibangun lebih banyak dari data yang ada. DPRD pun minta agar dalam penerapan Perda terkait bangunan bodong tidak tebang pilih.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Bangli telah memanggil instansi terkait yakni Diskominfosan, Dinas Perizinan dan BKPAD Bangli dalam rapat kerja. Topiknya, belakangan diketahui ada 15 pembangunan tower baru yang kini masih dalam proses verifikasi perizinan tahap II.
Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha, berkata, sebelum melakukan pendataan tower, legislatif sudah melakukan koordinasi dengan OPD terkait. Yang dia ketahui ada tower yang sudah masuk dan kini dalam proses, ada juga yang baru membangun.
“Sejauh mana implementasinya, itu yang ingin kami ketahui agar tidak ada pembangunan tower bodong. Membangun dulu tapi belum ada proses, itu akan kami lakukan penelusuran juga,” tegasnya.
Dia menyerukan instansi terkait mendata tower, karena tidak menutup kemungkinan masih ada tower yang belum terdata. Bagi tower yang tidak mengantongi izin, dia minta diambil tindakan sesuai mekanisme. Maksudnya dengan tahapan yang harus dilakukan yakni dari teguran, penyegelan hingga jalan terakhir adalah pembongkaran.
”Ada tahapan yang harus dilalui dalam penerapan perda. Mulai dari koordinasi dengan pemilik, jika tidak ada itikad baik pemilik, baru dilakukan penyegelan. Jalan terakhir baru pembongkaran,” lugasnya.
Berdirinya tower tidak berizin, sambungnya, berimplikasi pada pemasukan PAD. Menimbang itu, pihaknya mendesak tim terus turun menertibkan. ”Apa yang dilakukan tim selama ini berjalan dengan baik. Kami tidak ingin penertiban hanya sekedar retorika, tapi dilakukan secara berkesinambungan,” desaknya.
Disinggung adanya tower bodong tapi bisa tetap beroperasi, dia menilai tidak terlepas dari tumpang tindihnya masalah perizinan. Yang dimaksud adalah masalah izin operasional dikeluarkan pemerintah pusat.
Selain masalah tower, penerapan perda didorong menyasar kegiatan usaha lain seperti keberadaan hotel dan restoran yang diduga masih banyak belum berizin.
”Penerapan perda jangan tebang pilih, pemberlakukan menyasar seluruh kegiatan usaha. Untuk mempertegas penerapan perda, dalam waktu dekat kami akan turun ke beberapa tempat usaha,” cetusnya menjanjikan. gia
























