Ciptakan Tertib Adminduk, Kelurahan Penatih Lakukan Pendataan Penduduk Non Permanen

PENERTIBAN penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Penatih, Selasa (6/12/2022) malam. Foto: ist

DENPASAR – Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penduduk serta tertib administrasi kependudukan (Adminduk) Kelurahan Penatih, secara rutin melaksanakan giat penertiban dan pendataan kepada penduduk non permanen di wilayahnya.

Pada Selasa (6/12/2022) malam, penertiban Adminduk menyasar lingkungan Tembau. Dalam penertiban ini tidak ditemukan penduduk permanen yang baru. ‘’Semuanya penduduk pendatang yang lama dan sudah didata,’’ ungkap Lurah Penatih, Wayan Murda, S.Ag.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Lurah Murda yang baru dilantik menggantikan I Wayan Astawa ini mengatakan, penertiban dilaksanakan secara rutin untuk menciptakan tertib administrasi kependudukan bagi penduduk pendatang serta untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kegiatan ini sekaligus menjaga kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 86 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendataan Penduduk Non Permanen. Dalam pendataan penduduk non permanen yang dilaksanakan pukul 19.00 Wita, melibatkan unsur dari Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Denpasar Timur, dan Linmas.

Murda didampingi Sekretaris Kelurahan, I Putu Gede Adnyana, S. Sos.; dan Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban, I Made Larayasa, S.Sos.; menambahkan kendala yang dihadapi dalam penertiban adalah pemilik kost yang berasal dari luar Kelurahan Penatih sehingga sering pemilik kost tidak tahu kondisi rumahnya.

‘’Untuk itu saya berharap masyarakat yang memiliki kost di Kulurahan Penatih agar melaporkan identitas masyarakat yang kost di tempatnya minimal ke kepala lingkungan,’’ katanya. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses