Bupati Sanjaya Apresiasi Kerja Sama DPRD Tabanan dalam Wujudkan Pembangunan

BUPATI Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Selasa (22/11/2022). Foto: ist

TABANAN – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menghadiri Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 tentang Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang APBD TA 2023, yang kemudian dilanjutkan Paripurna ke-16 tentang pidato penyampaian terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD.

Rapat paripurna itu berlangsung di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Selasa (22/11/2022). Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga; didampingi para wakil ketua. Hadir pula Wabup Tabanan I Made Edi Wirawan, jajaran Forkopimda Tabanan, serta undangan lainnya.

Read More

Terkait persetujuan bersama Ranperda tentang APBD TA 2023, Bupati Sanjaya mengatakan bahwa telah berdasarkan Peraturan Mendagri RI Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023. Dia juga mengapresiasi kinerja Dewan yang telah melakukan pembahasan dengan baik, sesuai mekanisme, tanggung jawab, komitmen, dan kerja sama.

Setelah disetujui, maka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tahapan berikutnya akan dilakukan evaluasi oleh gubernur. Dalam garis besarnya, PAD Tabanan sebesar Rp500 miliar dan lain-lain PAD sebesar Rp298 miliar, pendapatan transfer Rp1,2 triliun, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp1 miliar, sehingga total pendapatan menjadi Rp1,7 triliun. Sementara belanja daerah sebesar Rp1,8 triliun, dan besarnya defisit akan ditutupi dari pembiayaan netto yang bersumber dari silpa tahun sebelumnya.

“Selama ini masih terdapat kesenjangan kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan untuk membiayai pelaksanaan program pembangunan. Namun demikian, kita tetap berupaya dengan sumber daya yang ada untuk mewujudkan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani, Jayaning Singasana’. Jaya, jaya, jaya,” seru Sanjaya.

Terkait pidato penyampaian terhadap dua Ranperda Inisiatif DPRD, dia menyebut pembentukan ranperda ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Kabupaten Tabanan merupakan kabupaten yang berkomitmen dan mendasarkan riset dan inovasi dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan daerah, sesuai tujuan terwujudnya pembangunan berbasis riset dan inovasi.

Ranperda tersebut di antaranya tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah, dan Ranperda tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Sesuai dengan amanat Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Instruksi Gubernur Bali Nomor 12726 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di Kabupaten Tabanan.

Di samping itu, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah juga mengakomodir penggabungan dua perangkat daerah, yaitu Dinas Koperasi UKM dengan Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.