GIANYAR – Setelah memenangkan Pemilihan Perbekel, kini tidak ada lagi perayaan. Yang ada adalah bagaimana melaksanakan tugas-tugas yang menanti di depan mata, pelayanan, pembangunan, kesejahteraan, dan yang lainnya. Keputusan harus diambil, roda pemerintahan harus digerakkan
Hal tersebut disampaikan Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, saat melantik 13 kepala desa/perbekel di Taman Maheswara Kantor Bupati, Selasa (1/2/2022).
Lebih lanjut dikatakan, pemilihan perbekel dilaksanakan secara serentak pada 16 Januari lalu. Pengukuhan kemarin dilaksanakan agar perbekel terpilih dapat melanjutkan berbagai program untuk membangun desa dan kabupaten.
“Astungkara, dari semua desa yang melakukan perhelatan demokrasi, hari ini bisa dikukuhkan untuk melanjutkan program-program Pemerintah Kabupaten Gianyar yang bersinergi dengan program desa,” tegasnya.
13 perbekel yang dilantik yakni Kompyang Ambarayusa, Desa Sanding; Dewa Nyoman Putra, Desa Pejeng Kangin; Dewa Made Astawa, Desa Pejeng Kelod; AA Gde Semarajaya, Desa Pejeng Kawan; I Wayan Ardika, Desa Kelusa; Dewa Gede Dwi Putra.
Selanjutnya Desa Sukawati; I Ketut Sumarda, Desa Buruan; AA Gde Mayun Purnama, Desa Petak; I Ketut Brana Yoga, Desa Temesi; I Ketut Putra Yasa, Desa Tegal Tugu; I Wayan Agus Mulyana, Desa Lebih; I Wayan Sukarsa, Desa Pejeng; dan I Made Diptayana, Desa Melinggih.
Mahayastra minta kepala desa membuat program dan kebijakan yang menyentuh kepentingan masyarakat umum. Mereka juga diminta tidak malu bertanya, berkoordinasi dan berkonsultasi dengan perbekel lain yang berpengalaman, pula bersinergi dengan desa adat.
Mahayastra juga menyinggung pada era sekarang kepala desa memiliki tugas sangat berat, mengingat kebanyakan kebijakan pemerintah daerah harus dijalankan pula oleh pemerintah desa. Sebagian besar program pemerintah daerah ujungtombaknya bukan OPD lagi, tapi sudah diambil alih oleh desa.
Pemkab Gianyar, sambungnya, sekarang sedang giat-giatnya mengelola sampah dari sumbernya. “Sejak dua tahun terakhir saya mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber. Sebelumnya 32 desa telah melaksanakan, dan yang baru kita tambah lagi 20, sehingga totalnya 52 desa pada tahun 2022,” paparnya.
Penanganan sampah, ungkapnya, merupakan ujian bagi perbekel. Terlebih perbekel baru yang harus segera mengikuti program yang dilaksanakan sebelumnya. Jangan sampai uang yang dialokasikan oleh pemerintah melalui DAK Cadangan untuk TPS3R, tidak bisa berguna maksimal bagi desa.
“Ujiannya di sini, karena dananya sama, aturannya sama, bergantung kepemimpinannya. Dari sini kelihatan mana kades serius, mana yang lalai,” singgungnya.
Mahayastra mengingatkan pula kesalahan mengelola anggaran desa dapat dijadikan tindak pidana korupsi. “Sekarang korupsi bukan saja mengambil uang negara, tapi kesalahan memanfaatkan dana desa juga bisa dikatakan tindakan merugikan negara,” ucapnya wanti-wanti. adi
























