Bikin Bising, Satpol PP Giring Pemilik Kedai Kopi ke Sidang Tipiring

PENGELOLA Kedai Kopi saat menjalani sidang Tipiring, Rabu (5/5/2021), karena usahanya melanggar Perda nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. foto: ist

DENPASAR – Warga di Jalan Serma Made Pil, Denpasar sempat mengeluhkan suara bising yang ditimbulkan oleh salah satu usaha kedai kopi. Terhadap keluhan itu, petugas Satpol PP akhirnya melakukan penertiban. Pemilik atau pengelola kedai kopi tersebut akhirnya digiring ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar, Rabu (5/5/2021).

Kasatpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga yang dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, pelanggaran tersebut akibat suara bising yang ditimbulkan dari kedai kopi sehingga dikenakan pelanggaran Perda Ketertiban Umum. Akibat melanggar Perda, pihaknya menggiringnya ke sidang Tipiring.

Bacaan Lainnya

Sayoga mengatakan pengelola Kedai Kopi tersebut melanggar Perda nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Karena suara bising yang ditimbulkan menjadi keluhan warga setempat.

Mendapat keluhan atas suara musik dari kedai tersebut, pihaknya meminta petugas melakukan peninjauan ke lapangan dan ternyata benar, sehingga pihaknya menyidangkan pemilik kedai tersebut.

Sementara itu, untuk penunjang protokol kesehatan kedai tersebut sudah memadai. Begitu juga untuk kerumunan juga tidak ditemukan saat melakukan peninjauan ke lokasi. “Protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan baik, hanya kebisingannya saja yang dikeluhkan warga sekitar,” jelas Sayoga

Sidang Tipiring yang dipimpin Hakim Gede Putu Astawa SH.MH dan panitera Ni Putu Rapia SH, memutuskan dengan menjatuhkan denda sebesar Rp 500 ribu kepada pemilik kedai kopi tersebut dengan subsider kurungan 14 hari.

Menurut Sayoga, pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda.

“Sidak dan tipiring ini bukan mencari kesalahan, melainkan penegakan Peraturan Daerah sehingga masyarakat dapat mengindahkan dan mentaatinya. Masyarakat silahkan berusaha, tapi tolong harus mengikuti aturan untuk keamanan dan ketertiban bersama,” pungkas Sayoga. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses