DENPASAR – Tambahan kasus terkonfirmasi positif yang lebih dominan dari pasien sembuh, kembali terjadi pada perkembangan harian pandemi covid-19 di Bali, Rabu (5/5/2021).
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang diterima posmerdeka.com, Rabu (5/5/2021), Bali mencatatkan penambahan kasus positif baru sebanyak 128 (114 orang melalui Transmisi Lokal dan 14 PPDN). Sedangkan pasien sembuh berjumlah 104 orang.
Kota Denpasar kembali menjadi penyumbang harian terbanyak kasus positif sebanyak 44 orang, disusul Buleleng 19 orang, Badung 15 orang, Tabanan 15 orang, Bangli 11 orang, Gianyar 11 orang, Karangasem 3 orang, Klungkung 2 orang dan Jembrana 1 orang.
Sementara, kasus meninggal juga masih cukup tinggi, dimana di hari yang sama tercatat 9 pasien tutup usia. Rinciannya, Tabanan 2 orang, Klungkung, Denpasar, Badung dan Buleleng masing-masing 1 orang.
Dengan demikian, secara kumulatif kasus positif covid-19 di Bali sampai saat ini berjumlah 45.282 orang (45.142 WNI dan 140 WNA). Dari jumlah itu, sebanyak 42.650 orang (94,19%) sudah sembuh dengan rincian 42.535 WNI dan 115 WNA.
Sementara kasus meninggal dunia, kini menjadi 1.377 Orang (3,04%) dengan rincian 1.372 WNI dan 5 WNA). Selanjutnya, pasien yang masih dalam perawatan (kasus aktif), kembali bertambah 17 orang menjadi 1.255 orang (2,77%) dengan rincian 1.235 WNI dan 20 WNA.
Dalam upaya menekan penularan covid-19 di Bali, Gubernur mengeluarkan SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Surat Edaran ini mulai berlaku Selasa (23/3/2021) sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. SE ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.
Beberapa hal yang diatur dalam SE tersebut antara lain; kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, mentaati aturan serta diimbau tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. yes
























