GIANYAR – Pegawai kontrak atau THL di lingkungan Pemkab Gianyar saat ini disibukkan mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk pendataan tenaga kontrak. Pendataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperjuangkan agar pegawai kontrak yang telah ada, diangkat statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala BKPSDM Gianyar Made Wirasa, Jumat (2/8/2022) mengatakan, dalam surat edaran Menteri PAN-RB Nomor B1511/M.S.M.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, disebutkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pegawai pemerintahan non-ASN.
Antara lain SK, slip gaji, serta surat pertanggungjawaban mutlak dari pejabat pembina kepegawaian. “Ini kemudian diinput dalam aplikasi yang disediakan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Penginputan paling lambat 30 September, kami Gianyar 15 September,” jelasnya.
Salah seorang pegawai non-ASN yang sedang menginput data berujar, persyaratannya tidak begitu sulit. Hanya, mereka terkendala pada proses penginputan yang tidak bisa cepat. “Tidak begitu sulit, ada SK ijazah terakhir. Mungkin karena dipakai banyak, jadinya agak lemot,” ungkapnya.
Dia berharap pengabdiannya selama ini tidak sia-sia. “Semoga bisa diangkat, sudah tiga tahun saya sebagai kontrak di sini,” imbuhnya.
Jumlah pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Gianyar sebanyak 6 ribu orang. Rasio perbandingan pegawai ASN dan non-ASN hampir berimbang. Selama ini Pemkab Gianyar belum pernah membuka formasi ASN, meski setiap tahun mengajukan melalui BKPSDM. “Memang pusat tidak memberikan acc (persetujuan),” ujar Bupati Gianyar, Made Mahayastra, beberapa waktu lalu. adi
























