Cetak Upal untuk Bayar Pijat, Oknum Dokter Ditangkap

POLRES Tabanan merilis kasus upal dengan menghadirkan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang ada, yang dipimpin Kasatreskrim AKP Aji Yoga Sekar, di Ruang Rapat Satreskrim Polres Tabanan, Jumat (2/9/2022). Foto: ist

TABANAN – Oknum dokter yang bertugas di Puskesmas Selemadeg Barat, Putu Bagus Galih Pramana (38) alias Gus Yoga, ditangkap dan kini mendekam di Rutan Polres Tabanan. Dia disangkakan membuat dan membelanjakan uang palsu (upal), ketika membayar jasa pijat kepada sang pemijat berinisial SN atas dirinya.

Kasus tersebut kemudian dirilis Polres Tabanan, dipimpin Kasatreskrim AKP Aji Yoga Sekar, di Ruang Rapat Satreskrim Polres Tabanan, Jumat (2/9/2022). Selain menghadirkan tersangka tersebut, polisi juga menggeber sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Bermula ketika tersangka Galih datang minta dipijat kepada saksi SN di Jalan Wagimin, Kediri, Jumat (27/7/2022). Usai dipijat, tersangka yang beralamat KTP di Jalan Danau Toba I No. 5 Tabanan, namun beralamat tinggal di Jalan Kasuari No. 27 Tabanan itu, membayar jasa pijat dengan lima lembar uang pecahan Rp50.000 (upal).

Sepeninggal Galih, SN baru menyadari bahwa uang yang diterimanya itu ternyata upal, dan kemudian melapor ke polisi.

‘’Dari laporan tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap tersangka, serta menyita barang bukti upal yang kemudian dibawa ke Polres Tabanan, guna proses hukum lebih lanjut. Jadi, modus operandi tersangka membuat upal yang digunakan untuk pembayaran jasa pijat,’’ ujar AKP Aji.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain lima lembar upal pecahan Rp50.000 dengan nomor seri CAJ929479, Emisi Tahun 2016, sebuah kotak cutter biru muda yang berisi lima buah anak cutter, satu unit monitor merk LG warna hitam.

Juga disita satu unit keyboard merk Logitech warna hitam, satu unit mouse bluetooth merk Logitech warna hitam, satu unit CPU merk Simbadda warna hitam, satu unit printer merk Epson seri L310 warna hitam, dan sebuah handphone Iphone X warna hitam.

Dari hasil uji forensik, kata Aji, menerangkan bahwa lima lembar uang pecahan Rp50.000 itu adalah palsu. Begitu juga dengan pemeriksaan ahli dari Bank Indonesia, yang mengungkapkan bahwa lima lembar uang kertas pecahan Rp50.000 yang dijadikan barang bukti itu tidak memenuhi cirri-ciri keaslian uang rupiah.

Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka tersebut adalah Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang, atau memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu. Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun dan 15 tahun.

Terkait kasus tersebut, tersangka Galih lebih banyak bungkam dan senantiasa berusaha menutupi wajahnya, ketika ditanya wartawan. Usai rilis kasus tersebut, dia pun bergegas kembali ke ruang tahanan, dengan pengawalan ketat dari petugas. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses