Bendesa Agung Tegaskan MDA Bukan Bawahan Gubernur, Akui Ada Kekurangan, Tapi Bukan Substantial

IDA Penglingsir Agung Putra Sukahet selaku Bendesa Agung MDA Provinsi Bali (di layar) saat menjawab hasil kajian akademisi dan pakar dalam webinar Pemajuan dan Penguatan Desa Adat yang diselenggarakan DPD Partai Golkar Bali, Jumat (22/1/2021). Foto: hen
IDA Penglingsir Agung Putra Sukahet selaku Bendesa Agung MDA Provinsi Bali (di layar) saat menjawab hasil kajian akademisi dan pakar dalam webinar Pemajuan dan Penguatan Desa Adat yang diselenggarakan DPD Partai Golkar Bali, Jumat (22/1/2021). Foto: hen

DENPASAR – Disodori aneka persoalan tersembunyi dalam tubuh desa adat sesuai kajian para akademisi, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet selaku Bendesa Agung MDA Provinsi Bali menegaskan lembaganya bertugas melindungi desa adat. Pun sebagai benteng NKRI. Dia menyimpulkan tidak ada kesalahan ideologi dan substansi dalam Perda itu, meski diakui ada kekurangan.

“Apakah harus mengubah Perda? Nanti malah mundur dan dipersoalkan karena membuat perda harus berhadapan ke pusat. Bisa terjadi adu argumentasi luar biasa dan dianulir Perda ini, itu harus kita pikirkan,” serunya yang bergabung secara virtual saat webinar Pemajuan dan Penguatan Desa Adat yang diselenggarakan DPD Partai Golkar Bali, Jumat (22/1/2021). .

Bacaan Lainnya

Menurut Sukahet, desa adat memang mengatur aset di dalamnya. Dan, kekurangan yang ada secara praktik harus diluruskan. MDA Bali setiap saat masuk masalah adat yang perlu dibahas. Meski begitu, kembali dia berujar jangan sampai ada perubahan dalam Perda.

Dia membantah Perda Desa Adat membuat penyeragaman desa adat, yang ada adalah bali mawa cara sebagai pedoman agar awig-awig atau pararem tidak amburadul. Bahwa desa adat dituding sebagai kaki negara, menurutnya, selama ini memang program pemerintah banyak dilaksanakan melalui desa adat. Tetapi bukan berarti desa adat diintervensi pemerintah, apalagi parpol.

“Ingat, MDA tidak akan bisa diintervensi, MDA bukan bawahan Gubernur. MDA mendukung pemerintah yang visi bagus tanpa memandang partainya apa. Kalau ada yang manuver, itu kasuistik,” sergahnya.

Bagi Sukahet, persoalan di adat jangan terlalu diekspos, karena tidak ada keluhan di masyarakat. Kalau ada masukan, dia menjamin MDA Bali sangat terbuka untuk berdiskusi dengan akademisi yang menjadi pemateri di webinar itu.

Terkait adanya bansos ke adat, kata dia, itu sebagai tanggung jawab negara yang selalu melibatkan desa adat dalam programnya. Sebab, desa adat bisa memobilisasi warganya. Namun, sekali lagi dia menegaskan bansos tidak bisa membeli desa adat. “Apalagi Bendesa Agungnya, tidak akan bisa ditarik atau dibeli dengan tunjangan. MDA harus sinergi dengan pemerintah, tapi tidak bisa diintervensi. Kami bisa dikritik, dan Bali bergantung desa adat,” lugasnya.

Terkait perlu-tidaknya Perda direvisi, Arya Weda Karna selaku anggota DPD RI bernada sepakat dengan Sukahet. Kata dia, banyak pihak mencurigai Perda itu tidak nasionalis. Sebab, diduga merugikan elemen tertentu di Bali. Kalaupun ada kesan desa adat dipakai pemerintah, baginya yang salah bukan Perda. Justru ini fungsi elemen masyarakat memberi masukan apa yang kurang.

“Jangan ubah Perda ini karena bisa dianulir Kemendagri. Tapi MDA jangan jadi subordinat pemerintahan lokal. Misalnya ada orang mau golput saat pilkada diancam akan kena sanksi adat,” pesannya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses