Belum Kantongi Pertek BKN, Gubernur Iqbal Kukuhkan Pejabat Pemprov Sesuai SOTK Baru

PROSES pengukuhan pejabat Pemprov NTB di awal tahun 2026 sebagai imbas dari pemberlakuan STOK baru. Foto: ist
PROSES pengukuhan pejabat Pemprov NTB di awal tahun 2026 sebagai imbas dari pemberlakuan STOK baru. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Pemprov NTB mulai menerapkan pemberlakuan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) terbaru di awal Januari 2026. Meski akan ada sejumlah OPD yang akan dilebur karena menyesuaikan perubahan nomenklatur hingga pembentukan OPD baru, tapi Gubernur Lalu Muhamad Iqbal belum bisa melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon II. Persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum diperoleh hingga kini, itu persoalannya.

“Memang penerapan SOTK bisa dimulai awal 2026, tapi untuk mutasi pejabat guna mengisi OPD baru itu masih menunggu pertek dari BKN,” ujar Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, Sabtu (3/1/2026).

Bacaan Lainnya

Pj. Sekda NTB, Lalu Mohammad Faozal, menjelaskan, berhubung belum ada pertek dari BKN, maka dilakukan pengukuhan kepala OPD terlebih dahulu. Langkah ini untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur. “Untuk kepala OPD yang mengisi jabatan SOTK baru, kami melantik pejabat eselon II untuk menjadi kepala OPD berstatus Pelaksana Tugas (Plt) pada Jumat (2/1/2026),” terangnya.

Faozal menjelaskan, sesuai SOTK baru, Pemprov NTB membentuk Dinas Kebudayaan, juga menggabung OPD menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Selanjutnya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Pun Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan lainnya.

Menurut Faozal, perubahan tersebut tidak berdampak pada pelayanan publik. Seluruh tugas pokok dan fungsi OPD tetap berjalan seperti sedia kala. “Itu hanyalah perubahan nomenklatur saja tanpa mengurangi kerja-kerja OPD seperti sebelumnya. Pengelolaan pekerjaannya pun tetap sama,” tegasnya

Faozal membenarkan bahwa Pemprov belum bisa melakukan pengisian jabatan untuk kepala OPD berstatus definitif, karena masih menunggu pertek dari BKN. Sembari menunggu, Pemprov mengisi jabatannya dengan Plt guna menghindari kekosongan jabatan.

Sejauh ini, ada enam pejabat eselon II lingkup Pemprov NTB, dilantik sebagai Plt kepala OPD. Kepala BKD Tri Budiprayitno menjadi Plt Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Setda NTB, Kepala Biro Hukum dan HAM Hubaidi menjadi Plt Kepala Biro Kesra, Kepala BPSDMD Baiq Nelly Yuniarti menjadi Plt Kepala Bappeda. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ahmad Nur Aulia, menjadi Plt Kepala Dinas Kebudayaan. Inspektur NTB, Budi Herman, menjadi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman NTB.

Penerapan SOTK baru turut berimbas pada sejumlah kepala OPD yang di-nonjob-kan sementara oleh Gubernur Iqbal. Di antaranya, Jamaluddin Malady dari Kepala Dinas Perdagangan, Sadimin dari Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Nuryanti dari kepala Dinas Perindustrian, Wirawan dari kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Aidy Furqan dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Nunung Triningsih dari Kepala Dinas Sosial, Surya Bahari dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.

Ada juga Muhammad Riady dari Kepala Biro Umum, Najamuddin Amy dari Kepala Biro Perekonomian, Khairul Akbar dari Kepala Biro Administrasi Pimpinan, serta Izzudin Mahili dari Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda NTB.

Faozal menambahkan, para pejabat eselon II tersebut saat ini berstatus menunggu penempatan, bukan dinonaktifkan selamanya. “Jabatan lamanya yang hilang karena kita terapkan SOTK baru ini, dan pejabat-pejabat ini memiliki peluang yang sama untuk kembali menduduki jabatan definitif,” jaminnya. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses