MANGUPURA – Bea Cukai Bandara Ngurah Rai bersama dengan KPKNL Denpasar memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai tahun 2020. Pemusnahan terhadap barang hasil tegahan yang tidak terpenuhi kewajiban kepabeanannya itu dilaksanakan di lapangan parkir Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kamis (12/11/2020). Adapun jumlah BMN tersebut sebanyak 334 unit, dengan total nilai sebesar Rp16.700.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono, menerangkan pemusnahan BMN dari barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya itu berupa obat-obatan, Barang Kena Cukai (BKC), produk tekstil bekas, perangkat telekomunikasi dan eletronik yang diimpor, hingga produk hasil taksidermi kepala binatang yang diawetkan untuk kerajinan ukir.
BMN tersebut merupakan pemenuhan ketentuan larangan dan atau pembatasan yang dimasukkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, baik itu menggunakan kargo pesawat maupun barang bawaan penumpang. ‘’Kegiatan pemusnahan BMN ini dilaksanakan selain menjalankan ketentuan, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Ngurah Rai kepada masyarakat atas barang-barang yang disita,’’ katanya.
Selain dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019, kegiatan tersebut dilakukan sebagai wujud komitmen Bea Cukai selaku community protector dalam mengawasi dan menekan peredaran barang larangan dan atau pembatasan, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri yang kondusif.
Pemusnahan tersebut juga diharapkan mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk daerah Pabean Indonesia dan mendorong agar masyarakat lebih proaktif untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukan barang (impor) ke Indonesia. 023
























