TABANAN – Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu mengamanatkan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. “Agar data itu terus mutakhir dan siap, harus terus berproses, ada ataupun tidak ada pemilu. Pengawasan pun terus dilakukan, termasuk dalam uji petik di beberapa desa,” ungkap Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, Jumat (21/5/2021).
Dia memaparkan, pemutakhiran data
pemilih berkelanjutan secara teknis dilakukan KPU Tabanan. Lembaganya bertugas
melakukan pengawasan. “Kesadaran semua pihak, juga masyarakat, sangat
diharapkan dalam melaporkan data kependudukan. Data kependudukan bersifat
dinamis, dan
selalu bergerak ketika ada penduduk yang meninggal, berpindah domisili, pensiun,
atau menjadi anggota TNI/Polri,” urainya.
Menimbang dinamika data dan hak politik masyarakat, lanjut Rumada, warga diimbau berperan aktif melaporkan atau mengurus dokumen serta administrasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebab, data dari Disdukcapil yang akan jadi acuan bagi KPU untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih. Menyampaikan perkembangan daftar pemilih berkelanjutan di Tabanan, instansinya berkoordinasi dengan KPU Tabanan, Disdukcapil Tabanan, Pengadilan Negeri Tabanan, Polres Tabanan, Kodim 1619/Tabanan, serta bersurat yang berkaitan dengan permohonan data.
Bawaslu Tabanan baru-baru ini melakukan uji petik di empat desa, yakni di Desa Pujungan dan Batungsel, Kecamatan Pupuan, Desa Samsam dan Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan. Pelaksanaan uji petik dibagi menjadi dua tim. Tim pertama ke Kecamatan Pupuan, dan tim kedua ke Kecamatan
Kerambitan. “Uji petik ini untuk menyocokkan data dan meyakinkan data, sesuai dengan NIK, NKK, jenis kelamin, dan alamat pemilih. Bawaslu Tabanan langsung koordinasi dengan perbekel dan kaur kepala kewilayahan, dan minta bantuan bisa bertemu langsung dengan calon pemilih,” terang Rumada. gap
























