Bawaslu Bali Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa, Kampanye Mahal Tak Jamin Menang Pemilu

Ketut Sunadra (kiri). Foto: hen
Ketut Sunadra (kiri). Foto: hen

DENPASAR – Memberi pendidikan politik kepada publik selama tidak ada pengawasan tahapan pemilu atau pilkada, Bawaslu Bali mengundang pengurus parpol di Bali untuk sosialisasi tentang mekanisme penyelesaian sengketa proses dan tahapan pemilu atau pilkada, Kamis (20/5/2021). Melalui kegiatan ini pula Bawaslu minta masukan dan saran dari parpol untuk perbaikan kinerja lembaga wasit pemilu ini di masa mendatang. Hal itu diutarakan Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Ketut Sunadra, Jumat (21/5/2021).

Menurut Sunadra, sosialisasi itu juga sebagai upaya penguatan kapasitas SDM dalam mekanisme penyelesaian sengketa (MPS) pada proses dan tahapan hajatan politik yang ada. Selain parpol, agenda ini diikuti para kordiv penyelesaian sengketa di masing-masing Bawaslu kabupaten/kota. Pengurus parpol di Bali diundang dalam forum internal Bawaslu, sebutnya, untuk sosialisasi ada tupoksi MPS di jajaran Bawaslu secara berjenjang.

Bacaan Lainnya

“Ini untuk dimanfaatkan dan dijadikan usul, saran, dan kritik masyarakat (parpol) untuk perbaikan kinerja Bawaslu di masa depan menyongsong Pemilu dan Pilkada 2024. Rujukannya Undang-Undang Pemilu dan Pilkada yang sudah dipastikan tidak diubah sesuai komitmen politik nasional,” ungkapnya.

Selain tupoksi pengawasan atau pencegahan dan penindakan pelanggaran, ulasnya, tupoksi MPS berupa adanya kewenangan Divisi Penyelesaian Sengketa dirasakan belum memasyarakat. Karena itu diusulkan ada sosialisasi atau bimtek dengan melibatkan parpol. Kata dia, parpol mengusulkan ada sosialisasi tentang kinerja Bawaslu, misalnya ada berapa jumlah dan jenis pelanggaran pemilu atau pilkada yang dtangani.

“Rekan parpol menanyakan itu SIPS atau Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa? Yang lain juga ada. Yang jelas pengurus parpol dalam kesempatan itu berkomitmen membangun komunikasi agar lebih memudahkan penyelesaian sengketa di masa mendatang,” tegasnya.

Ditanya isu seksi yang diangkat parpol dalam pertemuan itu, Sunadra berujar acara berjalan biasa-biasa saja. Hanya ada diskusi mengenai politik dinilai mahal, juga tak ada jaminan bahwa biaya kampanye mahal akan memenangkan kontestasi pemilu atau pilkada. Ada juga yang mengimbau agar Perda Majelis Desa Adat tidak dipolitisasi untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Yang pasti Bawaslu bekerja sesuai kewenangan dan ketentuan, dan terutama sepakat mewujudkan demokrasi berintegritas. Baik secara proses, hasilnya dipercaya publik, pemilu dan pilkada berlangsung secara demokratis, serta sesuai prosedur dan substansinya,” pungkas Sunadra dalam kegiatan yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dan pengurus parpol Gerindra, Demokrat, PDIP, dan Golkar tersebut. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses