MATARAM – Bawaslu NTB mencatat tiga permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) dalam Pilkada 2020 di tujuh wilayah di NTB. Untuk itu, penyiapan berkas gugatan yang di dalamnya sesuai keterangan data dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terus dirampungkan. Bawaslu akan menyerahkan semua alur dan keterangannya ke Bawaslu RI.
“Berkas-berkas untuk memperkuat keterangan pemohon tengah disiapkan. Nanti semua berkas dan data akan kami serahkan ke Bawaslu RI sebagai pihak terkait di sidang MK,” ujar komisioner Bawaslu NTB, Suhardi, Senin (4/1/2021).
Dia mengungkapkan, Bawaslu terus mendalami pokok permohonan, inventarisasi dokumen pengawasan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pokok permohonan. Koordinasi dengan Bawaslu tiga kabupaten yang masuk dan terdaftar di sengketa MK juga terus dimatangkan. “Kami di Bawaslu Provinsi akan tetap melakukan pendampingan dalam menyusun keterangan tertulis di Bawaslu tiga kabupaten yang menggelar pilkada tersebut,” terangnya.
Suhardi mengungkapkan tiga gugatan terdiri atas permohonan PHP pemilihan tingkat bupati (pilbup) di Lombok Tengah, Sumbawa dan Kabupaten Bima.
Dia menekankan bukan pada soal terpenuhi syarat minimal 0,5-2 persen sengketa di MK, karena itu bukan ranah Bawaslu, melainkan domain dari MK. “Sekarang yang kami rampungkan adalah memastikan penyiapan keterangan. Termasuk sejauh mana kerja petugas panwas di TPS saat melihat ada pelanggaran, dan menindaklanjuti adanya temuan tersebut,” tandas Suhardi. rul