POSMERDEKA.COM, MATARAM – Status acara “Senam Gemoy” Partai Golkar yang dihadiri Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, di Alun-alun Tastura, Kota Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) pada Minggu (14/1/2024), masuk sebagai dugaan tindak pidana pemilu.
Dalam rapat pleno Bawaslu Loteng terkuak, ada unsur kesepakatan pihak penyelenggara dengan pengawas banyak yang tidak diindahkan selama pelaksanaan. Bahkan, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Berdasarkan hasil rapat pleno kemarin, kami berkesimpulan sudah memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu dan pelanggaran netralitas ASN. Hal itu karena ada perbedaan perlakuan terhadap peserta pemilu,” tegas Ketua Bawaslu Loteng, Lalu Faozan Hadi, saat dihubungi, Sabtu (20/1/2024) malam.
Dia menyebut dugaan pidana pemilu itu akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk diproses lebih lanjut. Sementara untuk dugaan netralitas ASN, Bawaslu akan meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Semua pelanggaran akan diproses ke pihak terkait pada Senin (22/1/2024).
Terkait bukti-bukti, dia mengklaim semua bukti yang dimiliki Bawaslu dirasa cukup. Karena itu, dia mengaku tidak perlu melakukan klarifikasi terhadap para terduga pelaku yang terlibat pada acara tersebut. “Insya Allah, semua bukti-bukti keterlibatan yang mengarah ke pidana pemilu untuk ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu hingga ke KASN sudah kami kantongi seluruhnya,” jaminnya.
Anggota Bawaslu NTB, Suhardi, menambahkan, acara “Senam Gemoy” yang dihadiri Airlangga Hartarto tak sesuai dengan kesepakatan awal dengan pengawas. Menurutnya, dalam surat izin yang dibuat panitia acara, mereka menyebut tidak akan menggunakan acara tersebut sebagai ajang kampanye.
Namun, setelah dikroscek lebih jauh, dia melihat agenda HUT itu akan dibarengi dengan pemberian hadiah kepada peserta. “Berdasarkan pengakuan panitia waktu itu, ini bukan kampanye, hanya ultah Golkar. Waktu itu kami kroscek, ultah kok bagi-bagi hadiah? Lalu kami ingatkan secara lisan,” jelasnya.
Suhardi mengaku sejak awal telah mengimbau panitia pelaksana agar kegiatan tersebut tidak membagikan hadiah kepada peserta. Kemudian disambung dengan imbauan secara tertulis agar kalau bisa jangan sampai ada kampanye, jangan sampai ada bagi-bagi hadiah.
Sayang, “Senam Gemoy” berjalan tidak sesuai dengan kesepakatan dengan Bawaslu. “Akhirnya apa? Akhirnya kejadian kemarin ternyata ada bagi-bagi doorprize, terus pelibatan anak,” sesalnya.
Wakil Bupati Loteng, Nursiah, mendaku “Senam Gemoy” murni kegiatan hiburan dalam rangka perayaan HUT partai Golkar, dan bukan kampanye. Menurut Sekretaris DPD Partai Golkar Loteng ini, jika kemudian Bawaslu mengatakan ada dugaan pelanggaran pemilu, itu baru penilaian dari Bawaslu sendiri. Dia kukuh menyebut hanya menyelenggarakan acara hiburan, bukan acara kampanye seperti yang disangkakan.
Soal kemudian ada dugaan pelibatan anak-anak, Nursiah mengatakan, pada waktu pelaksanaan Senam Gemoy, kawasan Alun-alun Tastura memang tengah ramai masyarakat yang berjualan. Ada yang memang sedang berolahraga, bukan hanya orang dewasa saja, tetapi juga anak-anak.
“Masalah bagi-bagi hadiah, itu hal yang wajar acara hiburan ada disiapkan hadiah. Dan, itu diundi layaknya acara hiburan lainnya. Tidak diberikan begitu saja kepada peserta,” bantahnya.
Kawasan Alun-alun Tastura, ulasnya, merupakan area publik, sehingga acara apa pun bisa diselenggarakan di sana. Kawasan diperuntukan pemerintah daerah sebagai pusat kegiatan masyarakat, selama sesuai dengan peruntukan dan tidak sampai mengganggu masyarakat lainnya.
“Mau partai politik atau yang lain, silakan menggunakan kawasan Alun-alun Tastura Praya untuk berkegiatan. Asalkan sesuai dengan peruntukan,” lugasnya bernada menjamin. rul