Bawaslu Kirim Surat Cegah Dini ke Gubernur, Ingatkan Tak Ajak Paslon Saat Salurkan Bantuan

I Ketut Rudia. Foto: Ist
I Ketut Rudia. Foto: Ist

DENPASAR – Salah satu potensi terjadinya pelanggaran tahapan kampanye adalah adanya kegiatan oleh pejabat publik yang menguntungkan paslon tertentu. Mencegah itu, Bawaslu Bali mengirim surat ke Gubernur Bali, I Wayan Koster, agar dalam kegiatan penyerahan bantuan tidak mengundang atau menghadirkan paslon yang sedang berkompetisi. Surat bertanggal 27 November 2020 itu ditandatangani Plh Ketua Bawaslu Bali, I Wayan Wirka.

Dari isinya, surat itu dibuat berdasarkan surat Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali  tanggal 25 November perihal penyerahan BPUM secara simbolis. Agendanya ada di lima tempat di Karangasem dalam waktu berbeda. Sebagai upaya melakukan pencegahan, Bawaslu Bali mengingatkan agar kegiatan penyerahan secara simbolis bagi penerima bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro (BPUM), tidak mengundang atau menghadirkan paslon yang sedang sedang melaksanakan pemilihan. Gubernur juga diingatkan menghindarkan dari kegiatan yang berbau kampanye.

Bacaan Lainnya

“Mengingat saat ini sedang berlangsung tahapan kampanye yang dimulai dari tanggal 26 September sampai dengan 5 Desember 2020, sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU di enam kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada. Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dijadikan pedoman Bersama dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” demikian bunyi petikan terakhir dari surat tersebut.

Komisioner Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, Senin (30/11/2020) membenarkan adanya surat pencegahan dini tersebut. Bagi dia, pencegahan dini perlu dilakukan agar tidak sampai terjadi penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk memenangkan salah satu paslon dalam Pilkada 2020. Untuk dasar hukum pencegahan dini itu, jelasnya, ada sejumlah aturan hukum. Salah satunya pasal 71 ayat 1 UU Nomor 6/2020 yang menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.  

Kemudian, jelasnya, ada juga pasal 71 ayat 3 di UU 6/2020. Intinya, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih. “Masih ada aturan hukum lainnya terkait pencegahan dini itu, dan sudah kami uraikan dalam surat pencegahan dini dimaksud. Saya rasa dua pasal itu saja cukup jelas kok,” ujarnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses