Bawaslu Ingatkan ASN Nyalon Pilkada Taat Aturan, Kepala Daerah Diminta Tegas

BALIHO besar Sekda Badung, Adi Arnawa, yang dipasang di daerah Kerobokan, Kuta Utara sebagai bakal calon Bupati Badung pada Pilkada Badung 2024. Foto: hen
BALIHO besar Sekda Badung, Adi Arnawa, yang dipasang di daerah Kerobokan, Kuta Utara sebagai bakal calon Bupati Badung pada Pilkada Badung 2024. Foto: hen

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Adanya pegawai negeri sipil (PNS) yang mengadu nasib ke gelanggang Pilkada Serentak 2024, mendapat sorotan Bawaslu. Salah satunya adalah Sekda Badung, Adi Arnawa, yang mendaftar ke PDIP sebagai bakal calon untuk Pilkada Badung. Imbauan kepada Bupati Badung sudah dikirim Bawaslu Badung kepada Bupati Badung untuk mengingatkan agar jajaran ASN tidak berpolitik praksis.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, Minggu (9/6/2024) berujar sudah menginstruksi jajaran Bawaslu kabupaten untuk melakukan pengawasan terkait kemungkinan ada ASN yang bermain politik praksis. Pencegahan dini sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah masing-masing daerah. “Mengenai ada oknum sekda yang melakukan pendekatan ke parpol, sedang dicari informasinya apakah yang bersangkutan sudah mengundurkan diri atau cuti di luar tanggungan negara dari ASN saat melakukan pendekatan itu,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Mengenai regulasi, Wirka mengutip Surat Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu RI Nomor 2/2002, Nomor 800-5474/2022, Nomor 246/2022, Nomor 30/2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Di huruf B pasal 3, sebutnya, dijelaskan mengenai larangan bagi ASN dalam Pemilu dan Pilkada. Salah satunya melakukan pendekatan kepada parpol dan masyarakat untuk sebagai bakal calon di Pilpres dan Pilkada, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara. Sanksinya hukuman disiplin sedang.

Baca juga :  Tragis! Pria Ini Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Mamo Suluban

“Sanksinya berupa teguran dari pejabat pembina kepegawaian di masing-masing daerah,” terangnya.

Menurut Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, para kepala daerah agar tegas menjalankan netralitas ASN. Jangan sampai ada jajaran ASN yang bisa menabrak aturan tapi tidak mendapat sanksi sesuai regulasi. “Kalau ASN bermain politik, jelas itu melanggar kode etik. Ini harus didisiplinkan kepala daerah,” serunya, Minggu (9/6).

Di kesempatan terpisah, Ketua Bawaslu Badung, Putu Hery Indrawan, menyatakan secara etika setiap ASN yang ingin sebagai kontestan di Pilkada harus mundur. “Kalau mau nyalon di Pilkada, ya mundur,” sebutnya, Sabtu (8/6/2024).

Mengenai posisi Sekda Adi Arnawa dalam kandidasi Pilkada Badung, dia menyebut sejauh ini tidak ada hal yang tegas menyatakan dia sebagai calon Bupati Badung. Soal maraknya baliho Adi Arnawa, baik sendiri maupun berpasangan dengan Putu Parwata dalam paket Adi-Parwa, Hery menyebut masih melihat itu dipasang masyarakat atau relawan. Selain itu, sejauh ini belum ada pencalonan dari partai politik yang didekati Adi Arnawa.  

“Kembali kami ingatkan, ASN yang mencalonkan diri agar menaati regulasi, termasuk ketentuan mengundurkan diri,” tegasnya.

Hery menguraikan, Bawaslu Badung sudah melayangkan surat imbauan yang ditujukan kepada Bupati Badung, cq Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Badung. Intinya, agar ASN di Pemkab Badung memedomani asas netralitas , bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, melaksanakan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

Baca juga :  Turun ke Lapangan, Bupati Sanjaya Pastikan Penanganan Bencana Optimal

Disinggung posisi ASN ketika mendaftar ke parpol sebagai bakal calon, Hery berkata dia menjadi objek ketika sudah menyerahkan surat pengunduran diri. “Jika sebatas bakal calon, kami akan lihat dulu perkembangannya,” jawabnya dengan artikulasi hati-hati. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.