KARANGASEM – Sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam tahapan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024, terutama terkait data Sistem Administrasi Partai Politik (Sipol), merupakan keniscayaan untuk menjamin kelancaran tahapan Pemilu. Di sisi lain, Bawaslu sebagai pengawas kinerja KPU mesti rajin memantau dan mencermati data yang diunggah parpol dalam Sipol. Dua hal tersebut tersingkap saat rapat pembinaan tim fasilitasi pengawasan dan pemetaan potensi sengketa proses pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Karangasem, Selasa (16/8/2022).
Pada rapat tersebut hadir anggota Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra; Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana, dan seluruh komisioner Bawaslu Karangasem.
Saat membuka rapat, Ketua Bawaslu Karangasem, Putu Suastrawan, yang juga Kordiv Penyelesaian Sengketa, berharap dengan hadirnya pimpinan Bawaslu Bali dan Ketua KPU Karangasem dapat memberi arahan kepada jajarannya. Selain itu menyodorkan hal-hal signifikan yang penting dipahami terkait verifikasi parpol di Karangasem. “Kami harap staf (Bawaslu) juga menyampaikan hambatan dalam pengawasan Sipol, juga hal-hal lain yang perlu mendapat pencermatan guna mencegah adanya sengketa proses,” pintanya.
Pada kesempatan itu, Sunadra selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali juga mengingatkan staf yang menjadi admin Sipol agar siaga setiap saat. Tak hanya itu, seluruh jajaran Bawaslu Karangasem agar terus aktif memantau Sipol. “Saya harap staf yang menjadi admin Sipol agar terus stand by jika sewaktu-waktu diperlukan, dan juga seluruh jajaran dapat memantau terus Sipol tersebut,” instruksinya.
Lebih lanjut disampaikan, seluruh jajaran wajib mencermati Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 19 tahun 2022 tentang Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2022. Pencermatan ini akan mempermudah dalam melakukan pengawasan. “Buat kajian dari setiap surat edaran maupun surat putusan yang ada. Ini bertujuan untuk mempermudah mengetahui substansi dari setiap regulasi yang mengaturnya,” paparnya.
Ngurah Maharjana menambahkan, saat ini KPU Karangasem sudah membuat posko pengaduan beserta personel yang bertugas dalam verifikasi administrasi. Untuk mencegah adanya penyebaran data oleh oknum yang ingin menyalahgunakan, petugas verifikasi administrasi tidak diizinkan membawa handphone. KPU kabupaten/kota, jelasnya, hanya memiliki kewenangan dalam verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan.
Selain itu, ulasnya, dugaan keanggotaan ganda dalam satu partai politik, keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) seperti TNI, Polri, pengurus desa dan jabatan yang bertentangan dengan perundang-undangan lainnya. “Dua hal itu adalah fokus perhatian dalam verifikasi administrasi partai politik yang akan dilakukan KPU,” tandasnya. hen
























