Bawaslu Bangli Gunakan Aplikasi Siwaslu

BAWASLU Bangli menggunakan aplikasi Siwaslu untuk mengawasi masa tenang sampai tahapan pemungutan suara Pilkada Bangli 2020. Foto: Ist
BAWASLU Bangli menggunakan aplikasi Siwaslu untuk mengawasi masa tenang sampai tahapan pemungutan suara Pilkada Bangli 2020. Foto: Ist

BANGLI – Bawaslu Bangli akan menggunakan aplikasi berbasis Android, Siwaslu, dalam mengawasi masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil dalam Pilkada Bangli 2020. Demikian dikatakan anggota Bawaslu Bangli, Nengah Muliarta, saat Rakernis Pengawasan Tahapan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pilkada Bangli 2020, Selasa (30/11/2020).

Pengawas TPS dan panwaslu kelurahan/desa akan menggunakan Siswaslu untuk mengontrol dan melaporkan secara cepat hasil pengawasan sesuai fakta proses dan setelah pungut-hitung dijalankan. Untuk itu, Bawaslu Bangli melakukan pembekalan terkait aplikasi tersebut kepada jajaran di tingkat kecamatan. “Juga akan difokuskan pembekalan kepada pengawas di tingkat kelurahan/desa dan juga pengawas TPS,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Muliarta aplikasi Siwaslu akan sangat membantu pengawas saat rekapitulasi hasil pemungutan suara 9 Desember nanti. Pada hari pemungutan suara, pengawas TPS akan melaporkan secara daring hasil perolehan suara dari kedua paslon, berikut hasil pengawasan lain yang dapat dipantau langsung panwaslu kecamatan dan Bawaslu Bangli. Bawaslu akan bisa memantau hasil pengawasan, dan menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS.

Komisioner Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, mengatakan, Bawaslu akan memaksimalkan pengawasan pada saat masa tenang, 6 s.d. 8 Desember mendatang. Masa tenang yang merupakan berakhirnya masa kampanye, jelasnya, tidak boleh ada kegiatan kampanye paslon, termasuk pemasangan alat peraga kampanye. “Jika masuk masa tenang ada APK yang masih terpasang, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP untuk ditertibkan,” ulas Rudia.

Baca juga :  Satroni Rumah Perbekel, Residivis Dibogem Warga

Pada masa tenang, jelasnya, Bawaslu akan fokus pengawasan terhadap paslon, tim sukses/relawan, ASN dan juga KPPS. Untuk KPPS, pengawas harus memastikan formulir C pemberitahuan disampaikan kepada semua warga yang terdaftar sebagai pemilih. Selain itu, pada masa tenang juga rawan terjadi politik uang.

“Kami akan mengerahkan jajaran sampai ke tingkat pengawas TPS untuk melakukan patroli memonitoring segala bentuk potensi pelanggaran yang bisa terjadi menjelang pemungutan suara,” tandas mantan jurnalis itu.028

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.