Bawaslu Badung Ajak Warga Mendaftar, Pelamar PTPS di Badung Baru 55,8 Persen dari Kebutuhan

HERY Indrawan (kanan) saat memeriksa berkas pendaftaran PTPS di kantor Panwascam Kecamatan Mengwi. Foto: ist
HERY Indrawan (kanan) saat memeriksa berkas pendaftaran PTPS di kantor Panwascam Kecamatan Mengwi. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Antusiasme warga Badung untuk berpartisipasi pada Pemilu 2024 dengan menjadi Pengawas TPS (PTPS) relatif bagus. Secara umum peminatnya merata di enam kecamatan yang ada, meski secara kuantitatif baru 55,8 persen dari kebutuhan.

“Di seluruh kecamatan sudah ada masyarakat yang menanyakan, mendaftarkan diri, dan sedang menyiapkan berkas yang harus mereka lengkapi,” sebut Ketua Bawaslu Badung, I Putu Hery Indrawan, Kamis (4/1/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Hery, saat ini Bawaslu Badung sedang ada di tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS, mulai tanggal 2 s.d. 6 Januari mendatang. Melihat animo relatif baik, dia pasang target pada akhir pendaftaran nanti, kebutuhan PTPS di masing-masing kecamatan sudah tercukupi. Hanya, jika kemudian belum terpenuhi, dia berkata akan melakukan perpanjangan pendaftaran sesuai petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan.

Sebagai catatan, rekrutmen untuk PTPS di Badung sebanyak 1.485 orang, dengan sebaran 62 desa/kelurahan di enam kecamatan. Lebih rinci, jumlah PTPS yang dibutuhkan adalah 283 orang di Kecamatan Abiansemal; Kuta (147); Kuta Selatan (314); Kuta Utara (256); Mengwi (383) orang; dan Petang sebanyak 102 orang. Sampai dengan Rabu (3/1/2024), tercatat sebanyak 158 orang mendaftar sebagai PTPS. Pendaftar terbanyak dari Kecamatan Kuta Selatan sebanyak 65 orang, diikuti Kuta (43); Petang (22); Kuta Utara (16); Abiansemal (11) orang; dan Mengwi baru satu orang. Total baru 55,8 persen dari kebutuhan.

Baca juga :  Australia Apresiasi Keberadaan Bus Ramah Disabilitas NTB

Untuk memastikan kebutuhan PTPS terpenuhi, Hery mendaku melakukan upaya dengan menginformasikan ke desa/kelurahan terkait pendaftaran ini. Pun mendorong partisipasi di kecamatan yang masih minim pendaftar. Bawaslu juga berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti kelompok masyarakat desa, untuk menyebarkan informasi agar masyarakat terbuka.

“Bagi yang ingin mendaftar PTPS, bisa langsung menyiapkan berkas dan pendaftaran,” ajaknya.

Sebagai opsi bila kebutuhan belum terpenuhi, Hery menyebut menyiapkan langkah menghubungi kembali PTPS yang pernah bertugas pada Pemilu 2019 maupun Pilkada 2020. Namun, dia tetap optimis dengan antusiasme warga Badung. “Memang di beberapa tempat akan ada kekurangan, nanti kami ambil langkah dan pemetaan lagi kenapa bisa kurang,” tegasnya.

Disinggung kondisi ekonomi warga Badung di tengah gemerlap pariwisata cenderung membuat enggan jadi petugas badan adhoc, Hery tidak memungkiri. Karena itu lembaganya kerja ekstra untuk mencari lagi masyarakat yang masih memiliki waktu untuk menjadi PTPS. Sejumlah syarat PTPS adalah Warga Negara Indonesia; pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan persyaratan lainnya yang bisa diakses pada sosial media Bawaslu Badung. “Masyarakat dapat mendaftar dengan menyerahkan berkas-berkas ke kantor panwascam di kecamatan masing-masing,” lugasnya menandaskan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.