POSMERDEKA.COM, BANGLI – Kasus rabies masih jadi perhatian serius Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) Bangli. Data tahun 2023 menunjukkan, 43 desa dari 72 desa/kelurahan di Bangli masuk zona merah rabies.
Kepala Dinas PKP Bangli, I Wayan Sarma, Minggu (3/3/2024) mengatakan, desa yang masuk zona merah rabies paling banyak terdapat di Kecamatan Kintamani, yakni 27 desa; disusul Kecamatan Bangli ada tujuh desa, Kecamatan Temuku sebanyak lima desa, dan Kecamatan Susut empat desa. Penentuan desa zona merah berdasarkan temuan kasus rabies. “Satu saja terdapat kasus gigitan posisi rabies, desa tersebut masuk zona merah, ”jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk menekan kasus rabies di Bangli, Dinas PKP mendorong semua desa dan kelurahan membentuk Tim Siaga Rabies (Tisira). Tujuan dibentuknya Tisira untuk membantu pemerintah dalam penanggulangan rabies, Tisira dibentuk desa dengan melibatkan seluruh instansi yang ada di desa seperti bhabinkamtibmas, babinsa, bidan desa, Penyuluh KB dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kepala wilayah dengan dipimpin kades/perbekel. Tisira dibentuk berdasarkan Musdes, termasuk pendanaannya.
Tisira, terangnya, bertugas melakukan pendataan hewan menular rabies di wilayahnya, termasuk pengawasan lalu lintas hewan. Juga penanganan pertama jika ada kasus gigit anjing dengan persyaratan penanggulangan, termasuk melaporkan kasus rabies ke instansi terkait.
Sejauh ini, ungkapnya, baru dua desa yang membentuk Tisira, keduanya di Kecamatan Kintamani, yakni Desa Mengani dan Gunung Bau. Desa lain disebut masih berproses, dan dia mendorong agar membentuk Tisira. Sarma memastikan instansinya rutin menjalankan program vaksinasi rabies ke desa atau banjar untuk menekan jumlah zona merah. “Untuk kasus rabies tahun 2024, secara umum hingga Februari tercatat ada delapan kasus, sedangkan pada tahun 2023 tercatat 74 kasus,” pungkasnya memberi perbandingan. gia