MANGUPURA – Camat Kuta Selatan, Ketut Gede Arta; bersama pihak Desa Pecatu dan Satpol PP BKO Kuta Selatan, mengecek bar dan restoran Beyond The Cliff, Senin (4/1/2021). Bangunan akomodasi wisata di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan itu sebelumnya viral di media sosial karena disinyalir “mencaplok” sempadan jurang.
‘’Saat ke lokasi tadi kami bertemu dengan pihak HRD usaha terkait. Kami juga mengecek kondisi bangunan yang dimaksud, jika dilihat dari atas kondisi bangunan yang menempel tebing itu tidak kelihatan. Tapi kalau dari pantai memang jelas seperti di foto yang viral itu,’’ tutur Gede Arta.
Untuk memastikan dokumen kelengkapan perizinan akomodasi terkait, Satpol PP Badung akan memanggil usaha tersebut ke kantor Satpol PP Induk di Puspem Mangupraja.
Hal tersebut diamini oleh Danru Satpol PP Badung BKO Kuta Selatan, Wayan Suharyana, yang memastikan bahwa bangunan tersebut berdiri tanpa koordinasi dengan pihak desa. ‘’Ketika pengecekan di lapangan pihak manajemen juga belum bisa menunjukkan izin bangunannya,’’ sebut Suharyana.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Badung, IGAK Surya Negara, menyampaikan, bangunan tersebut berada pada sisi jurang di bawah Ulu Cliffhouse. “Nah, apakah keduanya ada hubungan atau tidak, atau dengan usaha lain di sebelahnya, nanti akan diketahui setelah perwakilan pemilik usaha dimintai keterangan,’’ tegasnya.
Surya Negara menjelaskan, pembuatan regulasi pemanfaatan sempadan jurang masih sedang berproses dan telah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. “Konsep awal regulasi itu adalah semacam kompensasi terhadap pelanggaran yang dilakukan. Jadi, ini tidak bisa dibilang melegalkan, tapi semuanya akan dibahas kembali, termasuk melalui rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) besok yang pada intinya membahas soal pelanggaran tata ruang di Kecamatan Kuta Selatan,” tandasnya. gay
























