POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Bawaslu tidak mempunyai kewenangan menertibkan baliho dari bacaleg. Apalagi saat ini masih masa sosialisasi, belum masuk tahapan kampanye. Pernyataan tersebut diutarakan Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, Kamis (24/8/2023).
Dia menuturkan, saat ini baru Daftar Calon Semenatara (DCS) atau baru bacaleg, yang masih bisa diganti sebelum penetapan DCT. “Baru bacaleg, kami tak berwenang menertibkan baliho dari bacaleg. Sekarang masih ranahnya pemda,” ucapnya.
Menurut Hartawan, hal tersebut bisa dikatakan sebagai bentuk sosialisasi, bukan kampanye. Apalagi memang belum masuk tahapan kampanye. Karena itu, jika terjadi persoalan pada baliho politik, itu bukan ranah Bawaslu. Bila ada baliho yang melanggar perda ketertiban umum, itu ranah penindakannya di pemda.
Mengenai ketika kemungkinan terjadi baliho rusak atau dirusak, hal itu bisa dilaporkan ke tindak pidana yang merupakan domain kepolisian. “Bawaslu belum bisa mencampuri masalah yang terjadi sebelum tahapan kampanye dimulai,” tegasnya.
Di kesempatan terpisah, Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Watha, mengatakan, baliho-baliho parpol atau bacaleg masuk dalam kategori sosial. Dengan demikian bisa dipasang tanpa izin, asal tidak dipasang secara sembarangan.
Yang dimaksud baliho sosial seperti pendidikan atau politik, jadi tidak perlu izin. “Asalkan pemasangannya tidak mengganggu ketertiban umum. Beda dengan baliho komersial atau kepentingan bisnis, itu perlu izin dalam pemasangan,” paparnya.
Setelah ada penetapan DCT dan tahapan kampanye, Watha menyebut bersama Bawaslu akan menertibkan. “Kalau sudah ada penetapan DCT dan masuk tahapan kampanye, kami akan turun bersama Bawaslu,” janjinya. adi
























