POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Program Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi TW II-2023 dievaluasi oleh Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Agenda ini melibatkan Sekda Kabupaten Klungkung, Dewa Gde Darmawan; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Keuangan Daerah, Dewa Putu Geriawan dan Inspektur Daerah Klungkung, I Made Sumiarta, hingga instansi lainnya di ruang aula UPTD PLUT KUMKM, Dusun Kacang Dawa, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, Kamis (24/8/2023).
Dalam rapat pemantauan dan evaluasi tersebut, Direktur Korsup Wilayah V KPK RI dalam sambutannya yang diwakili Kasatgas V, Nurul Ichsan Alhuda, menyampaikan pemantauan dan evaluasi tindak pidana korupsi ini dilakukan untuk mengetahui progres dan tindak lanjut penertiban aset (sertifikasi, penyelesaian sengketa, pengamanan, P3D dan PSU), penagihan piutang pajak dan optimalisasi pajak daerah, progres PBJ, pengawasan APIP, dan hasil MCP dan SPI 2022-2023.
Bupati Klungkung berpesan agar seluruh peserta rapat evaluasi yang terlibat agar mengikuti semua proses verifikasi data. ‘’Apa yang dilakukan agar dioptimalkan dan dilaporkan,’’ pinta Suwirta. baw
























