POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Desa Nyuh Tebel di Kecamatan Manggis, Karangasem menjadi salah satu desa yang ikut dalam penilaian Desa Anti-Korupsi Tingkat Provinsi Bali tahun 2024. Desa ini menerapkan manajemen keuangan tertib dan akuntabel sesuai aturan, serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Tim penilai dari Provinsi Bali, Rabu (16/10/2024) hadir untuk melakukan asesmen pengelolaan anggaran Dana Desa dan administrasi yang dilaksanakan desa ini.
Pada kesempatan itu, Plt. Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, mengatakan, Pemkab Karangasem sangat mengapresiasi dan mendukung komitmen Tim Penilai Desa Anti-Korupsi, dalam rangka bersinergi mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Dia menyebut desa merupakan ujungtombak pembangunan daerah, dan kehadiran Desa Anti-Korupsi menjadi langkah konkret mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dari tingkat paling mendasar.
“Korupsi adalah salah satu musuh terbesar bangsa kita. Dampak korupsi sangat merugikan, tidak hanya dalam hal materi, juga melemahkan sistem pemerintahan dan merusak moral bangsa,” bebernya.
Karena itu, ulasnya, langkah pencegahan harus dimulai dari akar, yaitu dari desa. Harus dibangun kesadaran masyarakat desa untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan pengelolaan anggaran desa, adalah salah satu cara efektif memerangi korupsi.
Artha Dipa menyampaikan terima kasih kepada Perbekel Desa Nyuhtebel beserta jajaran perangkat desa. Juga Ketua dan seluruh anggota BPD karena mempersiapkan dokumen sesuai kriteria KPK RI, sehingga mampu menjadi wakil Kabupaten Karangasem dari sembilan Desa Anti-Korupsi di masing-masing kabupaten/kota di Bali melalui Keputusan Gubernur Bali.
Penghargaan yang diraih Desa Nyuh Tebel yakni KIP/Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Bali, STBM/Sanitasi Total Berbasis Masyarakat tingkat Provinsi Bali, Fasilitator Desa Katana (Keluarga Tangguh Tanggap Bencana) yang merupakan satu-satunya desa di Bali yang melaksanakan. Juga pilot project Desa Anti-Narkoba oleh Polres Karangasem yang deklarasinya bertempat di Desa Nyuhtebel.
Ketua Tim Penilai dari Irban V Itda Provinsi Bali, I Made Supartha, menyampaikan, pemerintah berfungsi mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi.
Tugas pembantuan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan.
Dalam melakukan kegiatan administrasi, keandalan perangkat desa serta dukungan sistem pengelolaan keuangan desa kini menjadi suatu kebutuhan. “Di titik ini, masyarakat dituntut lebih berperan serta secara aktif dalam proses penyusunan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan,” tegasnya.
Kondisi strategis tapi memiliki titik kritis yang terjadi di desa, paparnya, penting dan mendesak untuk diatasi. Caranya, melalui upaya-upaya pencegahan tindakan koruptif, sehingga tidak sampai terjadi. Masing-masing desa perlu ada penguatan terhadap komponen yang memiliki risiko cukup tinggi terhadap tindakan koruptif, yang diharap dapat mencegah terjadinya kecurangan maupun tindak pidana korupsi. nad
























