TABANAN – Polres Tabanan secara berkelanjutan sejak Sabtu (22/10/2022) menurunkan personel untuk melakukan langkah antisipasi, dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, untuk mengecek sejumlah apotek dan toko obat. Pengecekan dilakukan personel intelkam, reskrim, satsamapta, binmas, dan bhabinkamtibmas.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, mengatakan, kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti arahan pimpinan sehubungan dengan berita viral kasus anak-anak yang mengalami gagal ginjal akut, yang diperkirakan dampak dari mengonsumsi obat penurun panas jenis sirup.
“Dari hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, belum ada kasus anak yang mengalami gagal ginjal akut di Tabanan,” ungkap Kapolres, Minggu (23/10/2022).
Dia menguraikan, jenis obat-obatan yang ditarik dari peredaran, sesuai dengan SE Menkes, adalah Termorex Sirup (obat demam), Flurin dmp sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama.
Begitu juga dengan Unibebi Cough sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries. Unibebi demam sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries, dan Unibebi demam drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries.
Dinas Kesehatan Tabanan, sebutnya, telah memberitahukan rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat tentang surat edaran menteri kesehatan tersebut. Meski begitu, Polres Tabanan bersama jajaran polsek tetap melakukan pemantauan agar tidak ada obat yang sesuai SE Menkes.Tujuannya mencegah terjadi kasus serupa terjadi di Tabanan.
Untuk itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah sesuai SE Menkes dimaksud. “Begitu juga kepada yang berkompeten dalam hal jual-beli obat, agar tidak lagi menjual-belikan obat-obatan yang dimaksud,” pesannya. gap
























