Aparat Diminta Awasi Legalitas Alat Tes Antigen, Hasil Tak Akurat Sangat Berisiko

PENGENDARA melewati tempat tes antigen swasta di kawasan Renon, Denpasar. Adanya kasus pemakaian alat antigen bekas dan alat yang ilegal di luar Bali, membuat DPRD Bali mengingatkan aparat terkait di Bali mengawasi legalitas tempat tes antigen yang ada. Foto: hen
PENGENDARA melewati tempat tes antigen swasta di kawasan Renon, Denpasar. Adanya kasus pemakaian alat antigen bekas dan alat yang ilegal di luar Bali, membuat DPRD Bali mengingatkan aparat terkait di Bali mengawasi legalitas tempat tes antigen yang ada. Foto: hen

DENPASAR – Cukup banyaknya muncul tempat tes antigen partikelir di daerah Badung dan Denpasar, mesti diimbangi dengan pengawasan instansi terkait pemerintah. Sekurang-kurangnya legalitas dari alat tes antigen itu harus jelas, karena tingginya permintaan dari masyarakat yang hendak berpergian. Terlebih di luar Bali ada temuan penggunaan alat tes antigen bekas, juga alat yang tidak ada izin edar alias ilegal.

Wakil Ketua DPRD Bali, I Nyoman Sugawa Korry, berkata pengawasan oleh aparat yang berwenang wajib dilakukan sebelum muncul kejadian yang merugikan kesehatan masyarakat. Tidak sekadar kesehatan yang tes antigen, tapi dapat juga merembet ke persoalan lain. “Misalnya dia sebenarnya positif, tapi karena alatnya tidak jelas, hasilnya jadi negatif. Orang ini kemudian bepergian, kan sangat berpotensi menularkan ke orang lain atau keluarganya,” kata Sugawa, Kamis (6/5/2021).

Bacaan Lainnya

Sebagai catatan, dikutip dari detik.com pada Kamis (6/5), Direktorat Reskrimsus Polda Jateng menangkap SPM (34), karena menjual alat tes cepat antigen ilegal. Lima bulan menjalankan usaha ilegal ini, dia diduga meraup omzet Rp2,8 miliar. Menurut Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, tersangka SPM beraksi sejak Oktober 2020 hingga Februari 2021. Sedikitnya 300-400 boks alat tes antigen dijual dalam satu sampai dua pekan, dan produknya laris karena tidak punya izin edar.

Sebelumnya, pada akhir April 2021 lalu, Polda Sumatera Utara juga membongkar adanya pemakaian alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Yang mengejutkan, pelakunya adalah oknum pegawai Kimia Farma yang bertugas di bandara tersebut. Modus pelaku, alat tes antigen bekas itu dibersihkan untuk dipakai ke pasien lainnya.

Sugawa menambahkan, pengawasan seyogianya dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan stakeholder lainnya di wilayah yang terdapat lokasi tes antigen swasta itu. Pengawasan dijalankan bersama aparat kepolisian, dilakukan secara berkala dengan sidak atau laporan intelijen. “Saya yakin aparat yang berwenang sudah paham metode pengawasan yang efektif. Juga harus proaktif, bukan hanya menunggu laporan,” tegasnya politisi Partai Golkar itu.

Anggota Komisi I DPRD Bali yang membidangi hukum, I Ketut Juliarta, menambahkan, oknum penjual alat tes antigen ilegal akan terus tumbuh jika klinik, rumah sakit, serta tenaga kesehatan masih mau membeli barangnya. Kata dia, alat tes antigen yang tidak memiliki izin edar tentu memiliki berbagai risiko, “Terutama keakuratan alat tersebut dalam memberi hasil pemeriksaan.”

Pelanggaran hukum seperti ini dirasa bisa terjadi di mana saja, termasuk di Bali. Jadi, serunya, perlu pengawasan dari penegak hukum yakni Polda Bali dan jajaran untuk mencegah tes antigen tanpa izin edar masuk dan digunakan di Bali. Dia juga berharap tenaga kesehatan yang disumpah untuk membaktikan hidupnya demi kepentingan perikemanusiaan, agar tidak menggunakan tes antigen dan alat kesehatan lain yang tidak memiliki izin edar alias ilegal.

“Apalagi hasil tes cepat antigen ini sangat penting untuk mencegah penderita Covid-19 tanpa gejala melakukan perjalanan dengan transportasi umum. Tentu risiko penyebaran Covid-19 akan makin tinggi jika rapid test (tes cepat) yang digunakan tidak bisa menunjukan hasil yang akurat,” seru Ketua Fraksi Gerindra itu menandaskan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses