Ajak Kaum Milenial “Cicipi” Jadi Penyelenggara, KPU Denpasar Rekrut PPK-PPS untuk Pilkada Serentak

KETUA KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni (kiri); bersama Sekretaris KPU Denpasar, Made Wirawan, saat memasang pengumuman rekrutmen badan adhoc. Foto: ist
KETUA KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni (kiri); bersama Sekretaris KPU Denpasar, Made Wirawan, saat memasang pengumuman rekrutmen badan adhoc. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dengan bergulirnya tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU Denpasar mengumumkan rekrutmen penyelenggara badan adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka akan bertugas sebagai penyelenggara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 dengan masa kerja selama delapan bulan, dimulai sejak Mei mendatang.

Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, Selasa (23/4/2024) lalu berharap masyarakat, terutama kelompok milenial, agar bersemangat untuk terlibat langsung sebagai penyelenggara pemilu di badan adhoc. Khusus bagi kaum milenial atau generasi Z, kesempatan ini merupakan momentum untuk kali pertama mencatat sejarah sebagai penyelenggara Pilkada Serentak pertama di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Anggota PPK yang direkrut di tiap kecamatan berjumlah lima orang, atau total 20 orang seluruh Kota Denpasar. Anggota PPS yang direkrut berjumlah tiga orang per desa/kelurahan, dengan total sebanyak 129 orang,” paparnya.

Selain menyelenggarakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar, jajaran PPK dan PPS juga melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Pendaftaraan calon anggota PPK dimulai 23 April, dan untuk calon anggota PPS mulai 2 Mei mendatang. “Rekrutmen dan seleksi penyelenggara adhoc dilakukan secara terbuka. Pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA, yang dapat diakses melalui www.siakba.kpu.go.id,” bebernya.

Mengenai persyaratan bagi calon penyelenggara adhoc, Sekar berujar antara lain memiliki integritas yang baik, etos kerja yang tinggi, sehat jasmani dan rohani. Yang paling penting adalah tidak tercatat sebagai pengurus atau anggota partai politik, serta bukan tim pemenangan pasangan calon kepala daerah. Persyaratan secara lengkap dapat dilihat melalui papan pengumuman, atau melalui media sosial dan website KPU Denpasar.

“Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama mendaftar sebagai calon anggota badan adhoc yang menyelenggarakan Pilkada, sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jaminnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses