POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Penyelenggaraan Pilkada nampaknya akan lebih kompleks jika dibandingkan dengan Pemilu, apalagi dalam konteks netralitas aparatur sipil negara (ASN). Fenomena semacam ini membuat Bawaslu harus lebih jeli dalam mengkaji setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam tahapan Pilkada Serentak nanti. Hal itu dikatakan anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam rapat fasilitasi pengawasan netralitas ASN di Bawaslu, Rabu (24/4/2024).
Lanjut Ariyani, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
‘’Netralitas ASN juga mejadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi pertimbangan politik. Juga memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum,’’ tutur Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali tersebut.
Penjelasan itu mematik pertanyaan peserta yang terdiri dari anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Bali. Salah satunya adalah Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Karangasem, Azwardi Nata.
Azwar menanyakan apakah ASN yang tidak boleh berafiliasi dengan partai politik hanya sebatas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja. ‘’Apakah hanya PNS dan PPPK saja? Bagaimana dengan honorer dan pegawai kontrak?,’’ tanya Azwar.
Menanggapi hal tersebut, Ariyani menegaskan yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik adalah pegawai yang menerima upah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menegaskan yang disampaikan Ariyani, Analis Penegakan Integritas dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Putu Eric Suryadewa, yang hadir dalam kegiatan tersebut, mengatakan bukan cuma PNS dan PPPK saja yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik. Pegawai honorer dan kontrak juga terikat aturan itu.
‘’Menteri PAN-RB RI menerbitkan Surat Edaran No. 01/2023 per tanggal 3 Januari 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan. Dalam surat edaran tersebut tertuang aturan setiap PPNPN wajib bersikap netral, dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,’’ pungkas Eric. hen