DENPASAR – Sejumlah pemaknaan lahir setelah Gubernur Bali, Wayan Koster, berencana melarang eksploitasi gunung untuk kepentingan pariwisata. Dalam kearifan lokal Bali, gunung merupakan kawasan suci, itulah soalnya. Hanya, bagi Ketua Komisi 3 DPRD Bali, AAN Adhi Ardhana, wacana itu mesti ditempatkan dalam fokus tata ruang wilayah.
Menurut Ardhana, pernyataan Koster mesti dilihat sesuai konteks, yakni saat rapat paripurna pengesahan Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043, Senin (30/1/2023). Dia memaknai pernyataan itu dalam spirit menjaga kawasan suci, yang juga diatur dalam Ranperda RTRW tersebut.
“Kalau mengenai kawasan suci, dalam aturan penyusunan tata ruang tidak ada kode dalam pengaturannya. Tapi, hasil konsultasi akhirnya dapat ditetapkan dalam kode kawasan perlindungan setempat di pasal 33 Ranperda RTRW,” terangnya, Rabu (1/2/2023).
Politisi PDIP itu menjabarkan, kawasan perlindungan setempat mencakup salah satunya adalah kawasan kearifan lokal. Dewan kemudian menerjemahkan kawasan kearifan lokal dalam 2 ayat, yakni kawasan suci dan kawasan tempat suci. Dalam kawasan suci, sesuai dengan pembahasan, sudah memasukkan kawasan suci gunung seperti diutarakan Koster tersebut. “Ada juga kawasan suci danau, campuhan, pantai, laut dan mata air,” papar Ardhana.
Lebih spesifik dia menuturkan, yang dimaksud tempat suci adalah kawasan tempat suci pura sad khayangan, dang khayangan dan khayangan jagat yang di dalam peta tata ruang provinsi. Luas lahannya 6 hektar ke atas. Sementara yang di bawahnya sampai dengan minimal 1 hektar, diatur dalam RTRW kabupaten/kota, dan yang di bawah itu diatur lebih detail di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
Adanya aspirasi warga lokal di Karangasem agar pendakian gunung tidak dilarang, Ardhana meluruskan bahwa yang diatur dalam Perda RTRW Provinsi Bali itu adalah tata ruangnya, bukan pengaturan pembatasan aktivitas. Bahwa jika nanti dalam aturan turunannya kegiatan pendakian gunung dilarang atau dibolehkan, tetap mengacu pada pengaturan tata ruang.
“Kalaupun diatur, saya rasa sebatas agar tetap menjaga kelestarian atau menjaga kesusilaan, kesucian wilayah dan sebagainya. Mungkin diatur lebih tegas saja, dan nanti kabupaten/kota yang menetapkan pengaturan itu,” ulas pengusaha pariwisata ini.
Disinggung Koster menyinggung soal off road trail di Gunung Batur yang dituding melecehkan kesucian gunung, Ardhana berujar ada kawasan suci, dan ada tempat suci yang dilindungi. Perlakuan atas perlindungan kawasan suci, sebutnya, dibayangkan sebagai kepala suatu tubuh. Jangan sampai kegiatan pariwisata di gunung merusak keseimbangan alam dan mengubah lanskap. Di sisi lain, tempat suci diibaratkan pakaian yang memiliki aturan atau arahan zonasi mengikuti keputusan bhisama sulinggih.
“Bisa disimpulkan, dalam aturan turunannya nanti, dapat saja melaksanakan kegiatan (tertentu) sepanjang tidak merusak atau mengubah lanskap dengan memperhatikan zona tempat suci yang ada. Yang jelas, apa yang kami putuskan (dalam Ranperda RTRW) adalah terakit tata ruang,” pungkasnya dengan artikulasi hati-hati. hen
























