716 PKD Kawal Tahapan Pemilu 2024 di Bali, Jaga Kondusivitas Bukan Berarti Biarkan Pelanggaran

KETUA Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, memberi pengarahan saat pelantikan PKD di Karangasem, Senin (6/2/2023). Foto: ist
KETUA Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, memberi pengarahan saat pelantikan PKD di Karangasem, Senin (6/2/2023). Foto: ist

KARANGASEM – Seorang pengawas pemilu wajib menjaga kondusivitas dan menjalin komunikasi yang baik dengan pengampu kepentingan di wilayah kerjanya. Meski demikian, bukan berarti pengawas membiarkan terjadi pelanggaran dengan alasan menjaga kondusivitas. Pesan tersebut disampaikan anggota Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra, saat pelantikan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di Karangasem, Senin (6/2/2023).

Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Bali melantik 716 orang PKD di seluruh Bali. Pelantikan digelar selama dua hari, mulai dari Minggu (5/2/2023) pagi hingga Senin (6/2/2023) siang.

Bacaan Lainnya

Menurut Widy, sapaan karibnya, sejak dilantik, jajaran PKD harus terus melakukan koordinasi dengan stakeholder. Juga membangun pola koordinasi yang menjadi salah satu rangkaian langkah pencegahan yang harus digencarkan. Dia menegaskan Bawaslu dan jajaran punya batas kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang.

Mungkin ada beberapa hal, sambungnya, yang tidak bisa ditangani sendiri oleh Bawaslu. Maka pola-pola koordinasi dengan stakeholder itulah yang harus dilakukan, karena tugas pengawas pemilu bukan hanya mengawasi saja. “Tetapi bagaimana mencegah potensi-potensi pelanggaran agar tidak terjadi di wilayah masing-masing,” lugasnya saat memberi pembekalan kepada PKD.

Dia mengingatkan jajarannya di tingkat kelurahan/desa untuk menjaga kondusivitas di setiap wilayah. Hanya, menjaga kondusivitas bukan berarti membiarkan sebuah pelanggaran dengan alasan agar kondusif. “Namun, cegahlah pelanggaran tersebut agar tidak terjadi, sehingga wilayah masing-masing kondusif,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyampaikan, usai dilantik jajaran PKD bisa berkoordinasi dan memperkenalkan diri kepada kepala wilayah masing-masing. Mereka juga diinstruksi harus bersinergi dengan sesama penyelenggara di tingkat kelurahan/desa yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) di bawah KPU.

Ariyani berharap dengan dilantiknya PKD ini dapat memperluas jangkauan lingkup pengawasan dan pencegahan, yang memang menjadi tugas dari Bawaslu. Mantan Panwaslu Buleleng ini optimis langkah pencegahan sejak dini yang tersebar di masing-masing kelurahan/desa, dapat meminimalisir potensi pelanggaran dalam hajatan Pemilu 2024.

Berdasarkan data, jumlah PKD yang dilantik di Kabupaten Badung sejumlah 62 orang, Bangli (72), Buleleng (148), Gianyar (70), Jembrana (51), Karangasem (78), Klungkung (59), Tabanan (133), dan Kota Denpasar sebanyak 43 orang. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses