DENPASAR – Kontestasi Pemilu 2024 bisa jadi diikuti lebih banyak parpol dibanding Pemilu 2019 yang hanya 14 parpol. Hal tersebut jika melihat sampai Rabu (3/8/2022) sudah ada 40 parpol yang mengambil akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hanya, memang belum tentu semua berhasil lolos dalam verifikasi administrasi dan atau verifikasi faktual. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Bawaslu Bali dan KPU Bali di Bawaslu Bali, Rabu (3/8/2022).
Dalam rapat membahas inventarisir potensi sengketa proses pemilu pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024 itu, anggota KPU Bali, Luh Putu Widyastini, menyebut ada 40 parpol yang sudah mengambil akun Sipol. “Selain itu, sementara ada 10 parpol yang sudah mendaftar ke KPU RI,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengatakan, kehadiran KPU dalam rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait potensi sengketa proses pemilu. Selain itu, juga untuk memberi informasi terkait dengan jumlah parpol yang sudah mendaftar ke KPU RI.
“Sebentar lagi kita akan mengetahui berapa parpol yang mendaftar. Mengapa kami mengundang KPU? Hal ini berguna untuk meningkatkan pengawasan kami mengenai informasi pendaftaran parpol,” jelas Ariyani yang didampingi tiga anggota, I Ketut Sunadra, I Wayan Widyardana Putra, dan I Ketut Rudia. Turut hadir ketua dan koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten/kota se- Bali. Juga anggota KPU Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula.
Selain menyamakan persepsi dan berbagi informasi yang dilakukan Bawaslu Bali dan KPU Bali, rapat itu juga menjadi wadah berdiskusi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. hen
























