TABANAN – Tabanan masih dalam zona merah Covid-19 karena penyebaran virus tersebut tidak terkendali. Terkait kondisi tersebut, Pemkab Tabanan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal tersebut ditegaskan Sekda Tabanan, I Gede Susila, dalam apel siaga di halaman depan Kantor Bupati Tabanan, Senin (11/1/2021).
PPKM dimaksud berlaku mulai 11 sampai dengan 25 Januari 2021. “Di Bali ditetapkan sebagai daerah PSBB yakni Badung dan Denpasar. Tabanan sebagai daerah penyangga dan juga sebagai daerah zona merah, yang harus menerapkan aturan tersebut (PPKM),” ungkapnya.
Hal tersebut merujuk Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Selain itu, Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Juga Perbup Tabanan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Sekda Susila pun meyakini dengan menetapkan PPKM tersebut akan memberikan suatu langkah yang terukur dalam rangka menegakkan disiplin penanganan Covid-19. “Sebelumnya, kami hanya memberikan imbauan dan sosialisasi, namun mulai hari ini, Senin (11/1/2021), adalah tindakan lebih tegas dan terukur,” tegasnya.
Setiap kegiatan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, katanya, maka akan ditindak tegas dan berujung ke tindakan hukum. “Masyarakat akan menyadari tentang arti penting disiplin dalam pengendalian Covid-19 ini,” ujarnya. Susila menyebut Pemkab Tabanan juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan penyebaran virus tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri, Pergub, dan Perbup. “Kami telah menyampaikan hal tersebut di lingkungan masyarakat, melalui bendesa adat, majelis alit, camat, agar selalu melakukan sosialisasi dan pemantauan di masyarakat,” pungkasnya. gap