POSMERDEKA.COM, TABANAN – Dalam situasi keterbatasan, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tabanan berinisial AY melaksanakan upacara pernikahan dengan seorang wanita pilihannya di dalam Lapas Tabanan, Rabu (18/10/2023).
Upacara pernikahan sesuai agama Hindu itu berlangsung sederhana di halaman lapas. Acara itu dihadiri oleh keluarga inti dari AY dan mempelai wanita serta seorang tokoh agama (pemangku).
AY adalah WBP terkait kasus pencurian, yang berhasil mendapatkan izin untuk melangsungkan pernikahan setelah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Kasubsi Registrasi Lapas Tabanan, I Wayan Sadiasa, mengatakan, pernikahan di dalam lapas merupakan salah satu pemenuhan hak WBP.
Hal senada diungkapkan Kalapas Tabanan, Heri Aris Susila, yang juga turut mendukung hal tersebut. “Menikah itu adalah hak seluruh warga Negara. Hal itu juga jadi dasar kami memberikan izin, selama hal tersebut tidak mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas,” ujarnya.
Usai prosesi pernikahan yang digelar secara sederhana itu, AY pun tampak sedih, ketika melihat istri yang baru dinikahinya itu beserta keluarga meninggalkan Lapas Tabanan.
“Ada rasa senang dan juga ada rasa sedih. Senang karena sudah difasilitasi sama Lapas Tabanan untuk melangsungkan upacara pernikahan kami, namun sedih karena belum bisa berkumpul dengan istri,” ujar AY dengan nada suara kelu.
“Tapi, nanti kami kan bisa ketemu langsung lewat kunjungan di sini, bisa nelepon juga lewat wartel, biar kangen kami bisa terobati,” sambungnya, lalu sambil tersenyum.
Istri AY pun mengucapkan terima kasih, karena telah difasilitasi melangsungkan prosesi pernikahan di dalam Lapas Tabanan. Dia berharap semoga AY dapat segera pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga.
Perempuan asal Singaraja itu juga mengaku akan mengunjungi suaminya (AY) ke Lapas Tabanan bila ada waktu, dan akan setia menunggu suaminya bebas kelak. gap
























