POSMERDEKA.COM, BULELENG – Rencana pembangunan Gardu Induk (GI) saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) milik PT PLN (Persero) di eks Kampung Barokah, wilayah Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng mendapat penolakan warga Lingkungan RT 01 Dusun Pungkukan, Desa Celukan Bawang, Gerokgak.
Warga menyebut, GI yang rencana akan dibangun di dekat pemukiman mereka akan mengancam kesehatan akibat radiasi yang ditimbulkan oleh arus listrik tegangan tinggi. Kemudian jika terjadi hujan lebat, petir, angin kencang, korsleting listrik, ledakan, dan tiang tumbang akan membahayakan mereka.
Dengan adanya penolakan ini, PLN menyebut jika rencana pembangunan GI sudah melalui kajian yang sangat mendalam. Termasuk infrastruktur ketenagalistrikan sudah melalui kajian dan memperhitungkan standar. Bahkan, sosialisasi kepada warga di Desa Celukan Bawang dan sekitarnya sudah dilakukan secara konsisten.
”PLN juga memastikan potensi yang dikhawatirkan warga di sekitar lokasi tidak akan terjadi,” ujar Manager PT PLN UPP JBTB 4 Bali, Didien Hendrarianto, saat ditemui di Buleleng, Jumat (7/14/2023).
Didien menyebut, GI saat ini desainnya sudah dirancang sedemikian rupa sehingga memiliki faktor keamanan berlipat. Tidak ada namanya tower tumbang, karena sudah didesain keamanannya termasuk dari segi kesehatan warga sekitar.
Bahkan, dia mencontohkan, GI di Denpasar ada rumah operator yang tepat di bawahnya yang tinggal hingga bertahun-tahun. Dan sampai saat ini tidak ada kasus temuan masalah kesehatan.
“Jadi operator setiap hari didalam. Kalau misalnya suatu saat dibangun GI di desa Celukan bawang pasti masih aman, karena warga Tinga-tinga tidak bersinggungan ini langsung. Bahkan kalau bersinggungan langsung pun masih aman” ungkapnya.
Dia menambahkan, saat ini lahan di eks Kampung Barokah desa Tingga – Tingga yang rencana di bangun GI seluas hampir 2,8 hektar sudah diganti rugi. Semua warga sebanyak di 65 KK, juga sudah direlokasi. Meski pembangunan GI belum diketahui kapan akan dikerjakan, pihak PLN saat ini hanya melakukan pengamanan aset yang sudah dibebaskan dengan cara pembangunan pagar dan membangun akses jalan.
“Kami sekarang kerjakan pemagaran dan pembangunan akses jalan yang berada di tanah yang sudah dibebaskan oleh PLN. Itu Sudah menjadi hak untuk PLN. Jadi itu murni daerah yang sudah dibebaskan. Kami wajib melakukan pengamanan aset karena sudah jadi aset milik negara” imbuhnya.
Warga RT 1 Desa Celukan Bawang yang sebelumnya melakukan aksi damai juga menuntut agar lahan yang warga yang ditempati juga dibayarkan lantaran takut terhadap dampak GI. Pihaknya menyebut jika lokasi RT 1 jauh dari lahan yang akan di bangun GI dan tidak berdampak secara langsung, sehingga lahan baru sudah tidak diperlukan lagi.
“Kondisi lahan yang sebelumnya dibebaskan sudah mencukupi sesuai dengan yang dibutuhkan. Sehingga tidak lagi ada dasar kami menambah. Kalaupun bisa, PLN tidak punya kewenangan untuk itu. Kami hanya pelaksana. Jadi itu diluar kewenangan kami,’’pungkasnya.
Warga Banjar Dinas Pungkukan, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng menggelar aksi damai pada Kamis (13/7/2023) pagi. Mereka menggelar aksi damai, lantaran menilai PLN akan membangun GI saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di eks Kampung Barokah, wilayah Desa Tinga-Tinga.
Warga juga membawa sejumlah spanduk yang berisi penolakan atas rencana pembangunan gardu induk karena dianggap sangat dekat pemukiman mereka. Di antaranya “Tegakkan UU PPLH No 32/2009”, “Bikin Gardu Ingat Amdal”, dan “Pak Presiden, Menteri, dan DPR Yang terhormat, Selamatkan Pemukiman Kami dari Gardu Induk”.
Warga juga meminta pelibatan masyarakat terkait akan dibangunnya gardu induk dengan mengacu beberapa surat rujukan dan kesepakatan saat penyampaian pendapat masyarakat.
Sebelumnya, warga juga sempat bersurat kepada Bupati Buleleng, DPRD Buleleng, Direktur PLN Jawa Bagian Timur dan Bali, Kejaksaan Negeri Buleleng, Kapolres Buleleng serta Dandim 1609/Buleleng. Dalam surat tertanggal 5 Juli 2023 tersebut warga menyampaikan sejumlah keluhan dan ketakutan terhadap rencana dibangunnya gardu induk itu.
‘’Sebelum ada penyelesaian masalah atau kesepakatan yang selama ini belum menemukan titik temu dengan warga penyanding dan karena belum ditemukan kesepakatan bersama maka kami sebagai penyanding mohon agar tidak melakukan kegiatan apapun bentuknya,’’ kata warga dalam surat tersebut. edy
























